Jadi Tersangka Kasus Suap Ketok Palu RAPBD 2017-2018, KPK Langsung Tahan 10 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi
10 tersangka kasus suap ketok palu RAPBD 2017-2018 DPRD Provinsi Jambi -Instagram-Official KPK/jambi-independent.co.id-
BACA JUGA:Persoalan Hutang Tunda Bayar Pemkab Merangin, Januari Ini Sudah Bisa Ajukan Pencairan
5. Sofyan Ali (PKB)
6. Muntalia (PKB)
7. Sainuddin (PKB)
8. Rudi Wijaya (PKS)
9. Supriyanto (PKS)
10. Sopian (PPP)
BACA JUGA:Pengendara Wajib Tahu, Ini 3 Teknik dan Tips Menikung di Jalan Raya
“Untuk proses penyidikan. Ditahan (10 tersangka) sampai 29 Januari 2023,” ujar Johanis Tanak. Usai menjalani pemeriksaan, ke 10 anggota DPRD yang terlibat kasus ketok palu tersebut langsung ditahan.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut dari 10 orang yang dipanggil sebagai tersangka, enam orang di antaranya telah datang ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa 10 Januari 2023.
"Informasi yang kami peroleh telah hadir 6 orang tersangka dan segera dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Ali menyebut penetapan kembali tersangka berdasarkan fakta persidangan yang dikembangkan penyidik.
BACA JUGA:Bejat! Di Merangin, Paman Perkosa Ponakan Sendiri
BACA JUGA:Kerap Tampil Mesra, Venna Melinda Alami KDRT, Hidung Berdarah hingga Lapor Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: