Jasa Raharja Jambi Serahkan Santunan Nol Hari Kepada Ahli Waris
Jasa Raharja Jambi Serahkan Santunan Nol Hari Kepada Ahli Waris--
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pengendara sepeda motor BH-4510-VO meninggal dunia akibat kecelakaan berlawan dengan truck Tangki CPO BM-8392-AU pada Senin, 9 Januari 2023. Jasa Raharja Jambi memastikan santunan meninggal dunia korban diterima oleh ahli waris di hari yang sama dengan kejadian kecelakaan, santunan meninggal dunia diproses hari pada tanggal 9 Januari 2023. Pelayanan jemput bola korban kecelakaan Sridadi, Jasa Raharja Jambi serahkan santunan nol hari kepada ahli waris.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat PT. Jasa Raharja menerapkan standar layanan dengan menetapkan beberapa indikator sebagai parameter dalam kinerja penyelesaian santunan meninggal dunia. Salah satu parameter dalam penyelesaian santunan meninggal dunia adalah target kecepatan penyelesaian santunan meninggal dunia harus diterima oleh ahli waris yang berhak maximal 3 hari dari tanggal kecelakaan/meninggal dunia.
PT. Jasa Cabang Jambi berhasil mencapai target kecepatan penyelesaian korban meninggal dunia lebih cepat dari target yang ditentukan. Ada beberapa kasus penyelesaian santunan yang dapat diselesaikan dihari yang sama dengan kejadian kecelakaan.“ Kami terus berusaha meningkatkan kinerja kualitas pelayanan, menyelesaikan santunan korban meninggal dunia dari tanggal kecelakaan/meninggal dunia kurang dari 3 hari yakni penyelesaian nol hari santunan meninggal dunia merupakan bentuk layanan ekstra kami kepada masyarakat dengan syarat berkas pengajuan lengkap saat dilakukan survei jemput bola ” awal penjelasan Donny Koesprayitno Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi.
“Jasa Raharja Jambi turut berbelasungkawa atas kejadian kecelakaan di Desa Sridadi dan kembali memamakan korban hingga meninggal dunia, semoga keluarga pengendara motor alm. Agung Wibowo diberikan ketabahan, saya bersyukur berkas pengajuan santunan saat dilakukan jemput bola lengkap sehingga santunan meninggal dunia dapat diserahkan via transfer rekening ahli waris yakni Ibu Rosmiyati selaku orang tua korban” tutur Donny.
BACA JUGA:PNS dan ASN Ternyata Berbeda Loh, Ini Penjelasannya Berdasarkan Undang-Undang
BACA JUGA:Orang Tua Wajib Tahu, Kemenkes Beberkan Dampak Buruk Ciki Ngebul atau Ice Smoke bagi Anak
“Penyelesaian santunan meninggal dunia yang dapat diterima oleh ahli waris dihari yang sama dengan kejadian kecelakaan merupaka klausa lain yang disebut oleh Jasa Raharja Jambi “nol hari serahakan santunan meninggal dunia kepada ahli waris “ akhir penjelasan Donny.
Peningkatan kualitas pelayanan Jasa Raharja tidak lepas dari dukungan berbagai transformasi dan digitalisasi yang sudah dilakukan dalam perusahaan sebagai bentuk komitmen Jasa Raharja . Serta kinerja insan jasa raharaja selaku human capital yang berbasis budaya “AKHLAK” dalam memberikan Perlindungan Dasar bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan pengguna lalu lintas jalan. Jasa Raharja Cabang Jambi hadir dalam melindungi Masyarakat Indonesia.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: