Soal Adendum PT EBN, Gubernur Jambi Al Haris: Jangan Dibiarkan Berlarut-larut
RAPAT: Pembahasan andendum antara PT EBN bersama TKKSD, dipimpin Gubernur Jambi Al Haris.-Foto : Ist-
Mengenai persoalan-persoalan terhadap temuan BPK, kontribusi tetap maupun kontribusi tidak tetap sesuai dengan Permendagri 19 Tahun 2016 dan PP 20 Tahun 2020 disampaikannya, akan ditindaklanjuti pada kajian-kajian selanjutnya.
"Terkait hal itu akan ditindaklanjuti setelah adendum ini selesai dengan mengacu pada aturan yang berlaku," tukasnya. Sebelumnya saat rapat pembahasan, Gubernur Jambi, Al Haris mengharapkan kepada semua pihak agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
BACA JUGA:Harga Pinang di Tanjab Barat Anjlok, Petani dan Pengupas Mengeluh
BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Mobil Tanki PT Jambi Tulo Pratama, Diduga Membawa Minyak Mentah
Pihak PT EBN selaku pengelola Pasar Angso Duo Baru Jambi dikatakan Al Haris, membutuhkan kepastian hukum begitu juga dengan Pemprov Jambi.
"Saya ingin permasalahan ini dapat segera diselesaikan, jangan dibiarkan berlarut-larut terlalu lama," kata Al Haris. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: