Penasaran Berapa Gaji Pilot di Indonesia? Ini Besaran Gaji Pilot di Indonesia Berdasarkan Maskapai, Fantastis
Ilustrasi pilot-Pixabay/jambi-independent.co.id-pixabay.com
Sebagai sebuah profesi yang menuntut keahlian atau skill dalam mengemudikan pesawat, seorang pilot harus menempuh ujian resmi tertulis dan tes terbang terlebih dahulu yang diadakan oleh sekolah penerbangan dan otoritas penerbangan.
Jika dinyatakan lulus dalam ujian, seorang pilot akan mendapat sertifikasi terbang atau ijazah penerbang (pilot license), yaitu suatu surat pengakuan kemampuan sang pilot (kompetensi untuk menerbangkan pesawat dengan tipe atau ukuran tertentu.
BACA JUGA:ini Cara Cegah Uban Tumbuh Pada Usia Muda, Hindari Stres
BACA JUGA:Ini Dampak Baik yang Terjadi jika Sering Memeluk Anak
Lisensi sendiri terdiri dari berbagai macam dan memiliki tingkatan yang berbeda beda. Adapun lisensi penerbangan terdiri dari PPL, CPL, ATPL, dan ME, Grameds.
Ketentuan Profesi Pilot
Indonesia telah menerapkan batasan jam terbang untuk pilot, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 28 Tahun 2013.
Dalam bagian lampiran Permen ini disebutkan seorang pilot dan kopilot dilarang terbang secara berturut-turut lebih dari 9 jam dalam satu hari.
Tak hanya itu saja batasan perlindungan lembur bagi seorang pilot. Maskapai juga harus memperhatikan variabel durasi kerja pilot dalam kurun waktu lainnya.
BACA JUGA:Asiiik...Bisa Hemat Nih...Harga BBM Kompak Turun, Harga Pertamina hingga Vivo dan Shell
BACA JUGA:Kamu Harus Tahu, Ini 4 Poin Pembatasan Pembelian BBM Subsidi, Hanya 20 Liter Per Hari
Variabel tersebut adalah tidak boleh lebih dari 1.050 jam tahun kalender, lebih dari 110 jam dalam bulan kalender dan lebih dari 30 jam dalam 7 hari yang berurutan.
Itulah syarat menjadi pilot dan ketentuan pilot Indonesia, mengutip dari gramedia.com.*
Artikel ini juga sudah tayang di Bengkulu Ekspres dengan judul Wow! Ternyata Segini Besarnya Gaji Pilot di Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: bengkulu ekspres