Tak Lagi Gratis, Ini Besaran Tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjung

Tak Lagi Gratis, Ini Besaran Tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjung

Ilustrasi jalan tol-instagram-Hutama Karya/jambi-independent.co.id-

Ia berharap dibukanya jalan tol ini dapat memperlancar arus lalu lintas dan berguna bagi perekonomian di Provinsi Bengkulu.

Rohidin juga mengimbau agar jalan tol ini digunakan dengan baik dan penggunanya selalu menjaga keselamatan.

BACA JUGA:Polsek Muarosebo Gelar Jumat Curhat, Bentor di Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi Dibuatkan SIM C Kolektif

BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak, Capricorn, (22 Desember – 19 Januari)

Sementara itu, Direktur Operasi III Koentjoro menyampaikan, Hutama Karya telah mengoperasikan tanpa tarif atau belum berbayar selama hampir sebulan menyusul sosialisasi secara masif sejak 23 Desember 2022.

Mengingat ini merupakan tol perdana di Bengkulu, Koentjoro mengimbau agar pengguna jalan memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melintasi jalan tol untuk menghindari penumpukan antrean di gerbang tol.

Seperti diberitakan, PT Hutama Karya (Persero) resmi mengoperasikan Jalan Tol Lubuk Linggau-Curup Bengkulu Seksi 3 Bengkulu-Taba Penanjung sepanjang 17,60 kilometer pada Jumat, 23 Desember 2022 pukul 08.00 WIB. Saat itu gratis.

Operasional tanpa tarif sebelumnya mulai diberlakukan setelah seremonial open traffic (pembukaan lalu lintas) perdana oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

BACA JUGA:Cek 5 Jenis Bansos Ini Dicairkan Melalui Kantor Pos, Ini Cara Mendapatkan Bansos Kemensos

BACA JUGA:CJH Lansia akan Dilayani Petugas Khusus, Biaya Haji 2023 Naik, Arab Saudi Tambah Kuota untuk Indonesia

Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro juga mengatakan bahwa masyarakat Bengkulu sudah dapat melintas di jalan tol tersebut.

Selain itu, banyak hal yang harus menjadi perhatian para pengguna jalan seperti aturan dan tata tertib berkendara.

Cara penggunaan kartu uang elektronik, informasi call center yang dapat dihubungi, serta imbauan berkendara dengan selamat di jalan tol.

Koentjoro menambahkan, masa sosialisasi beroperasi tanpa tarif ditetapkan oleh Kementerian PUPR selaku regulator.

BACA JUGA:Mau Daftar Penerimaan CPNS 2023? Siapkan 10 Hal ini Dulu ya, Simak Syarat dan Tahapan Menurut KemenPAN RB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: