Mobil Anda Mau Dapat Kuota BBM Subsidi dari 20 Liter Menjadi 60 Liter Per Hari? Begini Caranya....
Ini cara agar mobil pribadi Anda dapat jatah lebih dari 20 liter sehari-Foto : Pertamina-
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID –Pemerintah segera memberlakukan pembatasan pembelian BBM subsidi. Untuk mobil pribadi, hanya diperbolehkan membeli BBM subsidi 20 liter per hari.
Nah, bagaimana jika mobil pribadi Anda harus menggunakan BBM subsidi lebih dari 20 liter? Apakah tetap bisa membelinya?
Yap, ternyata bisa banget loh...Dalam akun resminya, MyPertamina menyebutkan akan segera memberlakukan pembatasan pembelian BBM subsidi pada 3 Februari 2023 mendatang.
Nantinya pembelian BBM subsidi Pertalite dan Solar hanya sebanyak 20 liter perhari bagi kendaraan roda 4.
BACA JUGA:Begini Kondisi Anwar Sadat, Bupati Tanjab Barat yang Pingsan saat Proses Pernikahan Anaknya
Akan tetapi Pertamina membocorkan cara tambah kuota pembatasan pembelian BBM subsidi untuk kendaraan pribadi 20 liter menjadi 60 liter perhari.
Irto Ginting, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga menjelaskan jika dalam kebutuhan penggunaan BBM subsidi lebih dari 20 liter perhari, Pertamina memberikan solusi agar segera mendaftar di aplikasi MyPertamina.
Dalam melakukan pendaftaran di aplikasi MyPertamina juga tidaklah sulit, mayarakat dapat malakukannya dengan menggunakan handphon yang sebelumnnya pendownload aplikasi MyPertamina.
Akan tetapi jika tidak dapat melakukan pendaftaran secara online, dapat juga melakukan pendaftaran secara offline di SPBU Pertamina yang tersebar di seluruh wilayah Tanah Air.
BACA JUGA:Kaca Pintu Rumah Sakit Islam Arafah Jambi Dirusak, Pasien dengan Luka Tusuk Meninggal Dunia
BACA JUGA:Anggap Usulan Kemenang Terlalu Tinggi, Anggota DPR RI Minta Biaya Haji 2023 Maksimal Rp 55 Juta
Setelah melakukan pendaftaran di aplikasi MyPertamina, maka mobil pribadi mendapat meningkatkat kuota pembelian BBM subsidi Pertalite dan Solar sebanyak 60 liter per hari.
Meskipun demikian menurut Irto, kendaraan pribadi tetap akan dibatasi pembelian BBM subsidi sesuai dengan ketentuannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id