Libur Imlek 2023 Selesai, Saatnya Vaksin Covid-19 Booster ke 2, Ini Keterangan Kemenkes untuk Masyarakat Umum
Ilustrasi vaksin covid-19. Provinsi Jambi saat ini sedang menuju masa endemi Covid-19.-ist-freepik/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Meski PPKM sudah dicabut, dan pandemi covid-19 sudah turun, namun pemerintah tetap menjaga protokol kesehatan (prokes). Apalagi saat cuti bersama Imlek 2023. Jangan lupa prokes.
Pemberian vaksin covid-19 terus dilakukan. Termasuk vaksin booster ke dua. Nah kabar baik untuk warga Provinsi Jambi, masyarakat umum pun sudah bisa mendapatkan vaksin covid-19 booster ke dua.
Jadi kalian tak perlu lagi menunggu tiket atau panggilan agar mendapatkan vaksin covid-19 booster ke dua ini. Apalagi saat ini sedang diberlakukan cuti bersama perayaan Imlek 2023.
Bagi kalian yang sedang melakukan perjalanan liburan Imlek 2023, tentu akan banyak bertemu dengan orang-orang. Ingat, tetap jaga protokol kesehatan.
BACA JUGA:Gagah-gagahan, Kelompok Berandalan Bermotor Serang Remaja di Bagan Pete, Ujungnya Ditangkap Warga
BACA JUGA:Gong Xi Fa Cai, Kelenteng Leng Chun Keng di Kota Jambi Rayakan Imlek 2023
Nah, setelah Imlek 2023, tak ada salahnya untuk mendapatkan vaksin covid-19 booster ke dua. Pasalnya, masyarakat umum sudah bisa mendapatkan vaksin tersebut.
Hal ini dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi sekaligus meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari covid-19.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr Muhammad Syahril mengatakan, pemberian vaksin booster ke dua untuk masyarakat umum usia di atas 18 tahun ini, bisa dilakukan dalam 1 sampai 2 minggu ke depan.
“Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu pcare dan Pedulilindungi disiapkan,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Muhammad Syahril di Jakarta.
BACA JUGA:Tarif Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi Bakal Naik, Ini Tarif yang Berlaku Sekarang
BACA JUGA:Verrell Bramasta Sebut Venna Melinda Masih akan Menikah, Meski Jadi Korban KDRT
Aturan pemberian vaksin booster ke dua ini sendiri, sudah tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum.
Surat edaran ini sendiri, ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit Pada 20 Januari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: