Waduh, Harga Rumah Subsidi di 2023 Bakalan Naik 7 Persen, Ayo Beli Sekarang Aja
Harga rumah subsidi akan naik 7 persen di 2023-Foto : kementerian pupr-
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kabar terbaru bagi Anda yang ingin membeli rumah. Pemerintah berencana akan menaikkan harga rumah bersubsidi pada tahun 2023 ini.
Nah, bagi Anda yang berencana untuk membeli rumah, ada baiknya Anda membelinya sekarang. Sebab, jika peraturan sudah disetujui, maka harga rumah subsidi akan naik tahun ini.
Bahkan, para pengembang mengusulkan kenaikan harga rumah subsidi mencapai 13 persen. Hanya saja pemerintah akan menetapkan kenaikan hanya 7 persen saja.
Informasi mengenai kenaikan harga rumah subsidi ini disampaikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang memastikan akan melakukan penyesuaian untuk patokan harga rumah subsidi 2023.
BACA JUGA:Terus Perjuangkan Nasib Honorer, Komisi II DPR Desak Pemerintah Segera Berikan Kepastian
BACA JUGA:Truk Batu Bara Tanpa Nopol Tabrak Gardu PLN, 120 Warga Pall Merah Terdampak Listrik Padam
Hanya saja, kapan kenaikan harga rumah subsidi tersebut resmi diberlakukan masih belum tahu, hal ini karena masih menunggu kepastian mengenai penetapan PPN
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, mengatakan bahwa untuk kenaikan harga rumah subsidi, pihaknya saat ini tengah menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk penetapan bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Tahapan selanjutnya nanti tinggal PMK, bebas PPN-nya untuk PMK dan Kepmen PUPR untuk batasan harganya," kata Herry di Jakarta.
Menurut Herry, peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur harga rumah subsidi juga akan memberi kepastian soal pembebasan biaya PPN bagi pembeli rumah subsidi.
BACA JUGA:Terkait Penghapusan Honorer 2023, Pemda Kerinci Masih Tunggu Petunjuk Pusat
"Jika ada pembebasan PPN maka akan bisa membantu masyarakat apalagi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang menjadi target pasar rumah subsidi," ujarnya.
Kenaikan patokan harga rumah subsisi sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2022 mengenai jenis rumah apa saja yang dapat diberikan fasilitas pembebasan PPN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id