Apa Itu Sim C1 dan C2? Ini Penjelasan Lengkap dan Cara Membuatnya, Ditargetkan Mulai Berlaku 2023
penjelasan mengenai SIm C, C1 dan C2-Foto : Ilustrasi-Freepik
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Korlantas Polri akan mulai memberlakukan Sim C1 dan C2. Apa itu Sim C1 dan C2. Apa pula perbedaannya dengan Sim C?
Nah, berikut penjelasan ap aitu Sim C, Sim C1 dan Sim C2. Pemberlakuan SIM C terdapat pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang termasuk dalam Pasal 3 ayat 2 dengan bunyi:
1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
BACA JUGA:Kisruh Soal Pelayanan, Ini Jawaban Resmi dari Rumah Sakit Islam Arafah Jambi
BACA JUGA:Tanggulangi Pemadaman, PLN ULP Kota Baru Laksanakan Right of Way
3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik
Menurut Brigjen Pol Yusri Yunus selaku Direktut Regident Korlantas Polri bahwa pemberlakuakn SIM C1 akan segera dipercepat. Ini mengingat penggunaan motor listrik sendiri diprediksi akan semakin banyak. Sehingga penggunaannya juga akan semakin dibutuhkan
“Ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat. Bagi yang ingin memiliki SIM C1 syaratnya mempunyai SIM C paling lama satu tahun,”ujarnya.
"Sedangkan untuk mendapatkan C2 minimal dia memiliki SIM C1 satu tahun. Jadi kalau tanya C2 kapan dimulai, C1-nya saja belum, satu tahunnya saja belum," sambungnya.
Penerbitan SIM C1 tersebut menindak lanjuti rencana dari pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk menerbitkan penggolongan surat izin mengemudi (SIM) bagi para pengendara sepeda motor.
BACA JUGA:Terkait Kasus Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota, Polisi Tangkap Mantan Wali Kota Bantul
BACA JUGA:Ini Bahaya Ketagihan Nonton Video Porno, Diantaranya Menyebabkan Gangguan Mental
Terdapat 3 jenis SIM C diantaranya, SIM C, SIM C1, dan SIM C2.
AKBP Arief Budiman selaku Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, menjaskan jika tarif untuk pembuatan SIM baru tercatat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam aturan tersebut, pembuatan untuk SIM baru SIM C Rp100.000, SIM C1 Rp100.000, dan SIM C2 Rp100.000.
Sedangkan untuk tarif perpanjangan pengendara untuk ketiga jenis SIM tersebut sama yakni hanya Rp75.000.
Namun biaya yang tercantum itu belum termasuk dengan biaya pemeriksaan kesehatan serta asuransi.
BACA JUGA:ini Permasalahan Jalan Tol Rengat-Jambi di Riau Masih Belum Digarap
BACA JUGA:Jangan Sepelekan Bau Mulut, Ternyata Awal Mula Munculnya Gejala Penyakit Kronis
Brigjen Pol Yusri menambahkan untuk mempercepat proses penggolongan SIM C1, pihaknya telah menyebarkan 132 unit motor untuk ujian praktik SIM C1.
Adapun menurut Brigjen Pol Yusri pihak yang diprioritaskan adalah pada Satpas Prototype.
"Saat ini kami memprogramkan untuk SIM C1, di mana kami telah menyiapkan sebanyak 132 unit motor untuk uji praktik SIM C1 yang akan didistribusi ke seluruh Polda se-Indonesia, bukan ke Polres dulu,” terang Brigjen Pol Yusri.
"Pendistribusian motor ini bagi yang ada Satpas Prototype atau Satpas yang jadi pilot project, percontohan, Karena di situ lengkap semuanya alatnya, uji praktik, uji teori, dan sesuai dengan persyaratan pengambilan SIM," jelasnya. *
Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul begini syarat bikin c1 dan c2 korlantas polri singgung kepemilikan sim sebelumnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id