Dinilai Gagal, Komisi VII DPR Desak Pemerintah Copot Kepala BRIN

Dinilai Gagal, Komisi VII DPR Desak Pemerintah Copot Kepala BRIN

Gedung Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)-Foto : ist-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Rapat dengar pendapat antara Komisi VII DPR RI dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada Senin, 30 Januari 2023, berlangsung panas.

Rapat tersebut diwarnai dengan berbagai kritikan dan cercaan dari anggota Komisi VII DPR kepada Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko.

Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto bahkan mendesak pemerintah untuk mencopot Laksana Tri Handoko dari jabatannya.

Menurut Sugeng, Laksana Tri Handoko perlu segera diganti mengingat berbagai permasalahan yang ada di BRIN tidak kunjung selesai.

BACA JUGA:Ini Identitas Pencuri Kotak Amal Masjid di Bungo, Apes Banget! Cuma Dapat Segini, Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Gubenur Jambi Al Haris: Tak Mungkin Sekali Jalan 9.300 Truk Batu Bara, Harus Selesai Dalam 3 Hari

Tidak hanya itu, Komisi VII juga merekomendasikan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit khusus terkait pagu anggaran BRIN tahun 2022.

Desakan agar Laksana Tri Handoko dicopot dari jabatannya juga disampaikan Mulyanto, anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS.

Menurut Mulyanto, Laksana Tri Handoko gagal mengkonsolidasikan lembaga, SDM dan anggaran, sehingga muncul berbagai kejadian kurang baik terkait BRIN.

Dikarenakan tidak dapat mengkonsolidasikan lembaga-lembaga di bawah kewenangannya, Mulyanto mengusulkan agar Laksana Tri Handoko diganti.

BACA JUGA:Terkait Minyak Ilegal Milik PT Jambi Tulo Pratama, Kuasa Hukum Sampaikan Keberatan

BACA JUGA:Parah! Pria Ini Curi Kotak Amal Masjid di Bungo, Ditangkap Warga Langsung Nangis Histeris

Mulyanto juga mengaku heran karena sejak awal pembentukan BRIN hingga sekarang proses transisional belum selesai, baik dari aspek SDM, organisasi kelembagaan, maupun anggaran.

Selain itu, Mulyanto menilai kapasitas impelementasi program sangat lemah dan tidak implementatif, sehingga muncul beberapa kasus terkait BRIN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: