Terkuak, Perempuan di Mobil Audi A6 yang Menabrak Mahasiswi Ternyata Istri Siri Perwira Polri
Ilustrasi Kecelakaan-Pixabay-
Pada saat kejadian, mobil tersebut dikemudikan oleh Sugeng, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari.
Perempuan bernama Nur yang menjadi penumpang mobil Audi A6 tersebut lantas menjadi sorotan karena mengaku sebagai istri kedua Kompol D.
BACA JUGA:Ini Tips agar Penjualan Meningkat, Tarik Pelanggan untuk Gunakan Produk Kita
BACA JUGA:Woow…Seperti Hidup di Luar Angkasa, Di Daerah Ini Malam Bisa Sampai 65 Hari Loh…Kok Bisa?
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media mengatakan, Kompol D telah menjalin hubungan dengan Nur selama 8 bulan.
Divisi Propam Polri telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti terkait pelanggaran kode etik Kompol D.
Kompol D dibayangi dua pasal etik, salah satunya terkait perbuatan zina atau perselingkuhan.
Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinaan atau perselingkuhan.
BACA JUGA:Ratusan Massa Datangi Kantor Bupati Tanjab Timur, Minta Perbaiki Ruas Jalan Jembatan Muara Sabak
BACA JUGA:Dewan Protes Motor dan Mobil Listrik, Anggap Barang Mewah untuk Orang Kaya : Kok Subsidi Dari Hutang
Kemudian Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: