Ini Syarat Lengkap Jika Ingin Menikah di KUA, Tidak Dipungut Biaya
Ilustrasi pernikahan -pixabay-Pixabay.com
h. Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya;
i. Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada;
j. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
k. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota tentara nasional Indonesia atau kepolisian Republik Indonesia.
BACA JUGA:Bejat! Ayah di Bungo Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil 6 Bulan, Ditangkap Polisi Kabur ke Hutan
l. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
m. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan
n. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: