Sekarang Beli Minyak Goreng Wajib Tunjukan KTP, Maksimal 5 Kilogram

Sekarang Beli Minyak Goreng Wajib Tunjukan KTP, Maksimal 5 Kilogram

ilustrasi minyak goreng--

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah telah membuat aturan baru untuk membeli minyak goreng.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, peraturan itu diterapkan agar masyarakat tidak membeli dalam jumlah yang berlebihan.

Zulhas menegaskan, masyarakat haya boleh membeli Minyakita maksimal 5 kilogram (kg) dengan syarat memperlihatkan KTP.

Selain itu, Zulhas juga memperingatkan, agar penjual tidak menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter.

BACA JUGA:Harga Emas Hari ini, UBS Rp 1.004.000 Per Gram

Ia juga tidak segan jika pedagang melanggar aturan akan ditindak tegas.

Di sisi lain, Zulhas menyampaikan bahwa produsen dan pemerintah telah sepakat untuk meningkatkan suplai dalam negeri (DMO) minyak goreng kemasan dan curah 450 ribu ton per bulan dari 300 ribu ton per bulan. 

Menurut Zulhas, kelangkaan Minyakita disebabkan aksi memborong masyarakat karena Minyakita dinilai berkualitas premium dan harganya murah.

BACA JUGA:Pengumuman PPPK Guru Ditunda Berbuntut Panjang, Jadwal Pemberkasan NIP hingga Penerimaan SK Berubah Total

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: