Asiik...!! Meski Tak Ikut PPG, Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan Profesi, Ini Syaratnya
Guru non sertifikasi bisa mendapatkan tunjangan tanpa PPG-Foto : Ilustrasi-Freepik
Melalui RUU Sisdiknas yang saat ini sedang digodok , akan ada kesempatan bagi guru non sertifikasi untuk bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.
Salah satu muatan yang terkandung dalam RUU Sisdiknas adalah terkait aturan guru non sertifikasi bisa mendapatkan tunjangan tanpa perlu mengikuti PPG.
PPG menjadi syarat untuk bisa mendapatkan sertifikat pendidik dan tunjangan profersi guru/tunjangan sertifikasi.
Dengan dihapusnya aturan ini, maka guru non sertifikasi tetap bisa mendapatkan Tunjangan profesi.
BACA JUGA:Turki Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 7,9, Sejumlah Bangunan Rusak
BACA JUGA:Sekarang Beli Minyak Goreng Wajib Tunjukan KTP, Maksimal 5 Kilogram
Lebih lanjut, Nadiem menegaskan bahwa sertifikat pendidik merupakan syarat untuk guru bisa mengajar bukan syarat untuk mendapatkan tunjangan.
Menurut Nadiem, guru yang telah terjun ke dalam dunia pendidikan dengan mengajar berhak untuk mendapatkan tunjangan profesi meskipun dirinya belum mendapatkan sertifikasi.
Terlebih lagi guru yang telah mengajar lebih dulu sebelum diterbitkannya UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Nadiem mengupayakan adanya pemisahan antara sertifikasi dan tunjangan bagi guru, sehingga guru non sertifikasi yang saat ini berjumlah 1,6 juta orang bisa memperoleh tunjangan profesi.
BACA JUGA:Hati Hati...! Sebar Infromasi Hoax Penculikan Anak Bisa Penjara 10 Tahun
BACA JUGA:Ini Penampakan Berandalan Bermotor yang Diduga Bacok Sopir Truk Batu Bara di Kota Jambi
Jika RUU Sisdiknas ini jadi disahkan oleh pemerintah, maka kesempatan para guru non sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan sertifikat pendidik menjadi kenyataan. *
Artikel ini juga tayang di palpres.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com