Tetapkan Mahasiswa UI Korban Kecelakaan Jadi Tersangka, Kompolnas Minta Propam Periksa Penyidik
Ibu mahasiswa UI memegang foto anaknya, yang tewas akibat kecelakaan, ditabrak oleh Pajero milik purnawirawan polisi.-Foto/Dok/Andrew Tito--Disway.id
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Hasya Athallah pada 6 Oktober 2022 lalu di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, sempat menjadi sorotan publik.
Betapa tidak, Hasya yang menjadi korban dalam kejadian tersebut dan harus kehilangan nyawanya, malah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Namun setelah dilakukan rekonstruksi ulang pada 2 Februari 2023, Polda Metro Jaya akhirnya mencabut status tersangka Hasya Athallah,
Meski status tersangka almarhum Hasya Athallah telah dicabut, namun KOmisi Polisi Nasional (Kompolnas) tetap mendesak agar penyidik yang menetapkan mahasiswa UI itu sebagai tersangka diperiksa.
BACA JUGA:SKK Migas Dukung Sirkuit Zabaq
BACA JUGA:Jasa Raharja Serahkan Santunan Pemakaman Pejalan Kaki Korban Kecelakaan
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dalam keterangannya kepada awak media, Selasa 7 Februari 2023, mengatakan pihaknya mendorong agar penyidik yang diduga tidak professional dalam menangani kasus ini, agar diperiksa Propam.
Dikatakan Poengky, diduga ada ketidakprofesionalan penyidik dalam melakukan penyelidikan hingga penyidikan, sehingga berujung penetapan tersangka terhadap almarhum Hasya Athallah.
Selain itu, Poengky mengatakan pihaknya menduga juga ada keberpihakan penyidik kepada AKBP (Purn) Eko Setio BW, pensiunan polisi yang menabarak Hasya Athallah.
Lebih lanjut, Poengky mengatakan jika sejak awal penyidik profesional dalam melakukan lidik sidik dengan didukung scientific crime investigation, maka kasus ini tidak akan menjadi perhatian publik.
BACA JUGA:Viral di TikTok, Ini Makna dan Lirik Lagu Sial–Mahalini, Bagaimana Dengan Aku Terlanjur Mencintaimu
BACA JUGA:Kena Kanker Payudara, Komedian Nunung Mengaku Sering Menangis Tengah Malam
Menurut Poengky, dugaan tidak profesional itu bisa terbaca setelah gelar perkara ulang dengan melakukan rekonstruksi khusus oleh Polda Metro Jaya bersama tim gabungan.
Hasilnya, ditemukan bukti-bukti baru, sehingga kemudian Polda Metro Jaya menecabut status tersangka dan memulihkan nama baik almarhum Hasya Athallah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: