Nunggak Pajak, Pj Bupati Tebo Aspan akan Tarik Randis Milik OPD dan Kades
Kendaraan dinas di Tebo bakal ditarik-Ihwan/jambi-independent.co.id-
Setelah selesai didata, pihaknya mengaku akan jemput bola dengan mendatangi wajib pajak untuk melunasi tunggakannya.
"Nanti kita akan datangi, untuk penarikan pajak, dan mempertanyakan kendala apa yang dialami sehingga aset daerah yang seharusnya membayar pajak hingga menunggak,” pungkasnya.
BACA JUGA:Pimpin Upacara Pembukaan Pendidikan Bintara Polri, Ini Pesan Kapolda Jambi
Aturan Penggunaan Kendaraan Dinas
Gubernur Jambi Al Haris baru mengeluarkan instruksi mengenai penggunaan kendaraan dinas milik pemerintah daerah.
Instruksi penggunaan kendaraan dinas ini, ditetapkan pada 6 Februari 2023.
Apa saja isi instruksi gubernur Jambi soal penggunaan kendaraan dinas?
Dari data yang diterima jambi-independent.co.id, ada enam isi instruksi gubernur Jambi soal penggunaan kendaraan dinas.
BACA JUGA:Target PKB Samsat Bungo Tahun 2023 Naik Jadi Rp48,7 Miliyar
BACA JUGA:Lembur Hingga Jam 3 Subuh, Karyawan Tak Terima Upah, Video Karyawan Protes PT SAI Viral di Medsos
Berikut enam isi instruksi gubernur Jambi soal penggunaan kendaraan dinas:
KESATU: Melakukan inventarisasi seluruh kendaraan dinas yang berada pada Pengguna Barang dan melaporkannya ke Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah.
KEDUA: Kepala Perangkat Daerah/Esselon Il/setara, serta Esselon IlI/setara dilingkup Pemerintah Provinsi Jambi hanya boleh menggunakan atau memegang 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) yang berfungsi sebagai kendaraan dinas jabatan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
KETIGA: Kendaraan dinas operasional dilarang digunakan di luar jam dinas, kecuali ada surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang dan seluruh kendaraan dinas operasional yang tidak dipergunakan untuk ditempatkan di kantor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: