Pemenuhan Nik Warga Binaan, Lapas Bangko Koordinasi Dengan Duccapil Merangin
Lapas Bangko Koordinasi Dengan Duccapil Merangin--
BANGKO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bangko yang diwakili kasi Binadik dan Kasubsi regbimkemas lakukankoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Merangin,Selasa 14 Februari 2023.
Pertemuan tersebut dilakukan guna memenuhi persiapan pendaftaran pemilih pemilu tahun 2024 mendatang.
Mengingat masih terdapat sejumlah warga binaan yang NIK-nya belum tercatat pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Menanggapi pertemuan tersebut, Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Merangin Jailani mengaku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Merangin akan segera melakukan validasi data dan perekaman data WBP dalam minggu-minggu ini.
BACA JUGA:Vonis Mati Ferdy Sambo, Kamaruddin : Sudah Pantas Dia Dipidana Hukuman Mati
Hal tersebut dilakukan kata Jailani, Karena dalam pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengatur nomor identitas penduduk, setiap penduduk wajib memiliki NIK yang berlaku seumur hidup dan selamanya yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.
"Alhamdulillah hari ini kita bisa berkomunikasi dengan pihak Lapas Bangko untuk pemenuhan NIK warga binaan di Lapas. Kita juga akan melakukan validasi mulai dari perekeman KTP, dan pembaharuan data setiap berkalanya dikarenakan penghuni Lapas yang dinamis dan terus berganti-ganti,"ungkap Jailani.
Sementara itu Kalapas Bangko Erwan Prasetyo menjelaskan Identitas kependudukan warga binaan menjadi penting mengingat data tesebut akan bermanfaat dalam pemenuhan hak - hak warga binaan didalam Lapas dan untuk pemuktahiran data pemilih Pemilu 2024 mendatang.
"kami sangat berterimakasih kepada pihak Dinas Dukcapil Kabupaten Merangin yang telah bersedia membantu pemenuhan NIK warga binaan. Karena disini masih banyak warga binaan kita yang belum memiliki KTP,"ungkap Kalapas.
BACA JUGA:Kasus Pengemudi Fortuner Arogan yang Rusak Mobil Brio Milik Taksi Online Naik Penyidikan
Hal tersebut dilakukan lanjutnya sesuai arahan Dirjenpas Kemenkumham No. Pas-UM.01.01-01 tahun 2023 tentang pemuktahiran data pemilih Pemilu 2024.
"Pelaksanaan perekaman e-KTP di lapas Bangko rencananya akan dilaksanakan dalam beberapa Minggu ini,"pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: