Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding
Ricky Rizal dijatuhi hukuman 13 tahun penjara-Foto : Intan Afrida Rafni-Disway.id
JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Terdakwa Ricky Rizal divonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Bigadir Yoshua Hutabarat.
Vonis 13 tahun penjara untuk Ricky Rizal dibacakan oleh Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis Ricky Rizal 13 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 14 Februari 2023.
Vonis Ricky Rizal ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 8 tahun. Dan vonis ini juga lebih rendah dari vonis Kuat Maruf 15 tahun penjara. Terkait, vonis 13 tahun penjara tersebut, Ricky Rizal akan melakukan banding.
Dalam bacaan putusan tersebut, Hakim menilai ada dua hal yang meringankan Ricky Rizal. Diantaranya masih muda serta mempunyai tanggungan.
BACA JUGA:Pengerjaan Jalan Khusus Batu Bara di Jambi, Idealnya Selesai Tahun Ini
Dalam membacakan vonis, Hakim menilai Ricky Rizal, Hakim Wahyu mengatakan jika Ricky Rizal besama saksi lainnya, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Richard Eliezer terbukti secara sah ikut serta dalam pembunuhan Brigadir Yosua.
Sementara Kuasa hukum Ricky Rizal bahwa fakta-fakta persidangan tidak berkesusaian. Erman Umar selaku kuasa hukum Ricky mengatakan bahwa selama perjalanan dari Magelang hingga Jakarta, Ricky tidak pernah melakukan pengawasan terhadap Brigadir Yosua.
Menurut Erman pihaknya sangat menyayangkan bahwa fakta yang dilakukan oleh hakim sangat dangkal dan Ricky mengungkapkan bahwa dirinya mengatakan banding.
“Sebenarnya Ricky akan menyampaikan sendiri namun karena dirinya merasa dihalangi makanya Ricky menyampaikan pada kita,” papar Erman.
BACA JUGA:Ini Hal yang Memberatkan Vonis Kuat Maaruf hingga 15 Tahun, Hakim Sebut Tidak Sopan di Persidangan
Erman juga menambahkan bahwa apa yang sampaikan oleh hakim, Ricky merasa dirinya tidak melakukan itu semua.
“Atas dasar itu, jangankan 13 tahun, 1 tahun pun Ricky tidak akan terima karena dirinya merasa tidak melakukan apa yang disebutkan hakim,” tambah Erman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id