Masih Adakah Peluang Richard Eliezer Kembali ke Polri? Ini Kata Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo-Foto : Humas Polri-
Untuk diketahui, dari lima orang terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J, hanya Richard Eliezer yang divonis ringan.
Adapun terdakwa lainnya, yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, divonis hukuman mati.
BACA JUGA:Intake di Mendalo Roboh, Suplay Air Bersih ke Pelanggan Terganggu
BACA JUGA:Terungkap, Ini Kronologi Penemuan Mayat Warga Muara Bulian di Penginapan Kabupaten Batanghari
Putri Candrawathi yang merupakan istri dari Ferdy Sambo, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Adapun terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, dan terdakwa Ricky Rizal dihukum 12 tahun penjara.
Pengamat hukum Jamin Ginting menilai, peluang Eliezer sangat terbuka untuk dapat kembali ke kesatuan Polri.
Jamin menjelaskan, jika hukuman Elizer di bawah dua tahun, maka akan membuka peluang untuk kembali kesatuan Polri.
BACA JUGA:Sutrisno: PTPN VI Cepat Respon Keluhan Kami
BACA JUGA:Pendaftaran Duta Bahasa Provinsi Jambi 2023 Telah Dibuka, Ayo Buruan Daftar..!!
Sedangkan proses pengadilan bagi Eliezer sendiri terlihat telah selesai, pasalnya selain kuasa hukum yang tidak akan melakukan banding, pihak Jampidum mengungkapkan bahwa pihaknya juga tidak akan melakukan banding.
Hal tersebut diungkapkan oleh Fadil Zumhana selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) yang mengatakan keputusan tersebut diambil salah satunya bahwa pihak keluarga korban Brigadir Yosua telah memaafkan Elizer atas penembakan Brigadir Yosua.
Dengan demikian perjalanan Eliezer di meja pengadilan atas penembakan Brigadir J berakhir sudah dan hanya tinggal menunggu sidang kode etik yang akan menentukan nasibnya apakah akan dapat kembali bergabung ke Kesatuan Polri atau tidak. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: