Viral Mengenai Pilihan untuk Childfree, Ini Pandangan Menurut Islam, Haram atau Makruh?

Viral Mengenai Pilihan untuk Childfree, Ini Pandangan Menurut Islam, Haram atau Makruh?

Pandangan Islam mengenai Childfree-Foto : ilustrasi-Pixabay

 

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Akhir akhir ini viral mengenai pasangan yang memilih untuk childfree atau hidup tanpa memiliki anak.

Hal ini mulai viral ketika seorang Influencer Indonesia Gita Savitri mengatakan bahwa dirinya dan suami memilih untuk childfree.

Mereka memutuskan untuk tidak memiliki anak setelah menikah. Pernyataan ini menjadi viral. Hal inipun membuat pro dan kontra dikalangan masyarakat Indonesia.

Ada yang mendukung,ada juga yang menolak pernyataan tersebut.

BACA JUGA:Waduh, Thariq dan Fuji Putus, Fans Kecewa....

BACA JUGA:Weekend, Saatnya Ajak Anak Bermain Edukatif dan Merangsang Saraf Motorik di Kidzilla Fun World WTC Jambi Bun..

Istilah childfree di Indonesia masih dipandang tabu oleh sebagian besar masyarakat. Dan banyak stigma negatif dari masyarakat terkait childfree.

Berdasarkan Cambridge Dictionary, arti childfree adalah kondisi di mana pasangan atau seseorang memutuskan memilih untuk tidak memiliki anak.

Menurut , Psikolog dan dosen Fakultas Psikologi di Universitas Aisyiyah Yogyakarta Ratna Yunita Setiyani Subardjo, childfree adalah istilah untuk menyebut seseorang yang tak memiliki anak.

Terdapat dua kelompok orang yang childfree, pertama adalah seseorang atau pasangan yang memutuskan tak punya anak atau memang mempunyai kondisi yang memaksa tak bisa memiliki anak.

BACA JUGA:Hati Hati, Marak MinyaKita Palsu Beredar, Kenali Ciri Cirinya

BACA JUGA:Ide Bekal Praktis Anak Sekolah, Ini Resep Membuat Kuliner Sosis dan Telur, Ayo Coba Bun

Meski sebenarnya bahasan Muktamar adalah hukum vasektomi dan tubektomi, tapi ini jelas melarang orang mematikan fungsi berketurunan atau reproduksi dapat juga menjadi alasan hukum childfree.

Yaitu bila childfree dilakukan dengan cara mematikan fungsi reproduksi secara mutlak, maka hal ini jelas tidak diperbolehkan.

Bila childfree dilakukan dengan menunda atau mengurangi kehamilan, maka itu masuk dalam kategori makruh.

Dalam hal ini, forum muktamar mengutip pendapat Syekh Ibrahim Al-Bajuri:

وَكَذلِكَ اسْتِعْمَالُ الْمَرْأَةِ الشَّيْءَ الَّذِي يُبْطِىءُ الْحَبْلَ أَوْ يَقْطَعُهُ مِنْ أَصْلِهِ فَيُكْرَهُ فِي الْأُولَى وَيُحْرَمُ فِي الثَّانِي

Artinya: "Demikian pula seperti hukum lelaki menghilangkan syahwat seksual dengan cara mengonsumsi kafur thayyar, yang makruh bila hanya berdampak mengurangi syahwat dan haram bila berdampak menghilangkannya secara total; hukum perempuan menggunakan atau mengonsumsi sesuatu yang memperlambat kehamilan atau membuatnya tidak bisa hamil secara total, maka hukumnya makruh untuk yang pertama dan haram untuk yang kedua.” (Ibrahim Al-Bajuri, Hâsyiyyatul Bâjuri ‘alâ Ibni Qasim Al-Ghazi).

BACA JUGA:Kabar Gembira, Pemerintah Buka Formasi CPNS dan PPPK 2023, Kementerian hingga Pemda, Ada Untuk Lulusan SMA

BACA JUGA:Live Bugil di Instagram, Selebgram Asal Bengkulu Raup Untung Puluhan Juta Rupiah

Dari sini dapat disimpulkan bahwa dilihat dari cara suami istri merealisasikan pilihan childfree, terdapat dua hukum.

Yakni makruh bila hanya sekadar menunda kehamilan dan haram bila dengan mematikan fungsi reproduksinya secara mutlak.

Inilah penjelasan mengenai childfree dalam Islam yang dapat membantu pasangan suami istri untuk memutuskan akan melakukan hal tersebut atau tidak. *

Artikel ini juga tayang di disway.id

Dengan judul childfree dalam pandangan hukum islam haram atau mahruh berikut penjelasannya


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id