Teman Anak Pejabat Pajak Jadi Tersangka, Ini Perannya
Foto Mario dan teman perempuannya yang diduga menjadi penyebab aniaya David-ist/jambi-independent.co.id-
"SLR memanas-manasi pelaku dengan mengatakan, 'Wah, parah itu, ya sudah hajar saja'," kata Ade Ary.
"SLR terbukti mengiyakan ajakan pelaku untuk menemaninya memukuli korban. SLR juga merekam tindak kekerasan menggunakan HP pelaku," ujar Ade Ary.
BACA JUGA:Mobil Box Bawa Batu Bara Diamankan, Sopir Ngaku Ambil Batu Bara dari PT JPC-TDE Sarolangun
BACA JUGA:Gelar Jumat Curhat, Polda Jambi Dengarkan Keluhan Masyarakat hingga Konten Creator
Ade Ary menyebut S berada di lokasi kejadian dan terlibat saat aksi penganiayaan tersebut dilakukan oleh Mario.
Ade mengatakan saat peristiwa, S justru membiarkan terjadinya aksi kekerasan dan tidak berupaya mencegah.
"(Peran lainnya) mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," ujarnya.
S ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76C jo psl 80 uu ri no 35 th 2014 ttg perubahan atas UU ri no 23 th 2002 ttg perlindungan anak Subsider pasal 351 KUHP.
BACA JUGA:Panther Pelansir BBM Diamankan Polda Jambi, Bagian Belakang Dimodifikasi
"Saat ini tersangka SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," ungkapnya.
Diketahui, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Senin 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut penganiayan itu bermula saat teman Mario berinisial A mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik.
Setelah mendengar itu, Mario langsung mendatangi D yang saat itu berada di rumah temannya berinisial R.
BACA JUGA:Simak 5 Tips Merawat Aki Sepeda Motor Agar Semakin Awet
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id