Parah, Teman Wanita Anak Pejabat Pajak Rupanya Perekam Video Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor
Peran teman wanita pelaku penganiayaan ternyata sebagai perekam video dan provokator-Foto : ist-Disway.id
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Teman wanita anak pejabat pajak yang kini ditetapkan sebagai tersangka ternyata memiliki peran dalam penganiayaan putra salah satu Pengurus Pusat (PP) GP Ansor bernama David.
S (19) yang merupakan teman wanita Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat Ditjen pajak yang menganiaya David ternyata adalah orang yang merekam video penganiayaan. Selain itu juga sebagai provokator penganiayaan David.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary menjelaskan jika peran S yaitu memprovokator Mario untuk melakukan penganiayaan terhadap David.
"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS (Mario) 'wah parah itu, ya sudah hajar saja'," kata Ade Ary dalam keterangannya, Jumat, 24 Februari 2023.
BACA JUGA:SMAN 1 Batanghari Diduga Pungli Rp 800 Ribu, Klaim untuk Outing Lawatan Sejarah ke Bengkulu
BACA JUGA:Viral Video Diduga Mario Dandy Aniaya David Beredar di Media Sosial
Tak hanya itu, Ade mengatakan S yang saat itu tengah berada di lokasi bukan melerai justru malah membiarkan Mario memukuli David.
"Merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS. Membiarkan terjadinya kekerasan dan tidak mencegahnya," ujarnya.
Selain itu, lanjut Ade Ary, S sedari awal telah mengetahui rencana Mario hendak memukuli David.
Bahkan, S bersedia ketika diminta oleh Mario untuk menemaninya bertemu David dengan maksud melakukan penganiayaan tersebut.
BACA JUGA:Sri Mulyani Langsung Pecat Pejabat Pajak yang Anaknya Aniaya Anak Pengurus GP Ansor
BACA JUGA:Kemenkeu Kutuk Pelaku Penganiayaan yang Dilakukan Anak Pejabat Pajak, Sri Mulyani : Kami Minta Maaf
"Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," ujarnya.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat S dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
"Saat ini tersangka SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," ucap Ade Ary. *
Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul bisikan teman maria soal abak pengurus gp ansor wah parah itu hajar aja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: