Tak Lagi Jadi Pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo Masih Terima Gaji

Tak Lagi Jadi Pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo Masih Terima Gaji

Rafael saat meminta maaf-Foto : tangkapan layar-disway.id

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -Meski sudah resmi dicopot dari jabatannya sebagai pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kemenkeu, namun Rafael Alun Trisambodo masih berstatus PNS.

 

Secara otomatis, Ayah dari pelaku penganiayaan anak anggota GP Ansor ini masih menerima gaji serta tunjangan. 

Rafael Alun Trisambodo hanya dicopot dari jabatannya saat ini.

 

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kemenkeu. 

BACA JUGA:Jenguk Kapolda Jambi di Rumah Sakit, Jusuf Kalla: Alhamdulillah Sudah Membaik

BACA JUGA:Intensitas Curah Hujan Tinggi, BPBD Ingatkan Warga Waspada Bencana

 

Rafael yang tetap masih berstatus sebagai PNS meski sudah dicopot dari jabatannya ini ditegaskan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara 

 

Suahasil Nazara menjelaskan bahwa meskiRafael Alun Trisambodo dicopot, namun statusnya masih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

 

Hal ini disampaikan Suahasil dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari 2023.

"Mengenai status dari saudara RAT yang bersangkutan per kemarin kita copot dari jabatannya, tetap ASN, yang berarti tetap terikat dengan seluruh kode etik, seluruh disiplin, seluruh aturan administratif ASN,"ujarnya.

BACA JUGA:PAD Pajak Sarang Burung Walet di 2022 Tak Capai Target, Bakeuda Batanghari Targetkan Rp 500 Juta di 2023

BACA JUGA:Ini Kondisi Terbaru Dirreskrimum Polda Jambi Pasca Selamat dari Evakuasi, Saat Dijenguk Pj Bupati Muaro Jambi

 

Ia juga mengatakan bahwa pencopotan tersebut dilakukan guna mempermudah pemeriksaan lebih lanjut. 

 

“Pencopotan tersebut dilakukan karena pemeriksaan akan kita lakukan dan ini adalah untuk mempermudah upaya pemeriksaan,” imbuhnya.

 

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan, Rafael masih akan menerima gaji dikarenakan status PNS-nya. Adapun status pencopotan dari jabatan bertujuan untuk memperlancar proses pemeriksaan.

 

"Setahu saya RAT masih (menerima gaji) karena ini kan pencopotan dari jabatan dan ini prosesnya belum selesai,” ujar Yustinus.

BACA JUGA:Bermain di Sungai Merangin, Bocah 7 Tahun Diduga Hanyut

BACA JUGA:Kades Merbau Minta Jalan Menuju Desa Diperhatikan

 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pihaknya mengutuk atas perbuatan dari salah satu anak pejabat Direktorat Pajak tersebut.

 

“Ini merupakan permasalahan pribadi, namun berdampak pada institusi kementerian Keuangan khususnya Direktorat Pajak,” terang Sri Mulyani.

 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah (Kanwil) di Kanwil DJP Jakarta. Pencopotan ini merupakan buntut dari penganiayaan yang dilakukan putranya, Mario Dandy Satrio terhadap David, putra pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor.

Saya perintahkan Inspektorat Kementerian Keuangan memeriksa harta saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo), 23 Februari lalu Irjen telah memeriksa harta yang bersangkutan. Dalam rangka Kemenkeu mampu melaksanakan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT dicopot dari tugas dan jabatan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor DJP Kemenkeu, Jakarta, Jumat, 24 Februari 2023.

BACA JUGA:Usai Dicopot dari Pejabat Pajak, Ayah Mario Dandy Mengundurkan Diri dari ASN Ditjen Pajak

BACA JUGA:Dijenguk Jusuf Kalla, Ini Update Kondisi Kesehatan Kapolda Jambi Terkini, Menurut Wakapolda Jambi

 

 

Menkeu menjelaskan, pencopotan Rafael didasarkan pada Pasal 31 Ayat (1) PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. *

Artikel ini juga tayang di disway.id

Dengan judul bukan dipecat rafael alun trisambodo hanya dicopot dari pejabat ditjen pajak dan masih dapat gaji

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: