Hakim Perintahkan Tunda Pemilu hingga 2025, Ini Jawaban Keras KPU
Ketua KPU RI Hasyim Asy'Ari menentang keputusan PN Jakarta pusat terkait penundaan pemilu-Foto : ist-Disway.id
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara terkait keputusan Hakim Pengadilan Negeri Pusat yang memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu hingga 2025 mendatang.
KPU pun menentang keras keputusan tersebut. KPU akan melaporkan keputusan ini ke Pengadilan Tinggi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari melalui konferensi pers secara daring, Kamis, 2 Maret 2023, malam.
Hanya saja memang menurutnya, KPU terlebih dahulu akan menunggu salinan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Tipu Warga Hingga Puluhan Juta Rupiah, TNI Gadungan Ditangkap
BACA JUGA:Redakan Sakit Kepala dengan 4 Teknik Pijatan Lembut Ini...
"Terhadap hal itu, kami di KPU akan menunggu salinan resmi pada PN Jakarta Pusat walau kami sudah membaca substansi PNJakarta Pusat tersebut," ujar Hasyim Asy'ari.
Dikatakannya bahwa KPU akan melaporkan terkait putusan dari PN Jakarta Pusat ke Pengadilan Tinggi.
"Kami di Internal KPU sudah rapat membahas substansi putusan PN Jakarta Pusat dan kami akan melakuan upaya hukum berikutnya ke pengadilan tinggi," imbuhnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Komisioner KPU RI, Idham Holik. Dia mengatakan pihak KPU akan mengajukan banding ke PN Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Sudah Distop Gubernur Jambi, Truk Batu Bara Malam Ini Masih Beraktivitas
"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," ujar Komisioner KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi, Kamis, 2 Februari 2023.
Sebagai informasi, kata Idham, dalam peraturan Penyelenggara Pemilu tidak pernah disebutkan dan dibahas terkait penundaan pemilu.
Dia menjelaskan bahwa pemilu bisa saja ditunda jika terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemilu tidak bisa dilakukan.
Hal tersebut pun juga dituliskan dalam Pasal 431 sampai dengan Pasal 433, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu lanjutan atau susulan.
BACA JUGA:Diperiksa KPK 8 Jam, Rafael Alun Trisambodo Minta Kasihani: Tolong, Kasihan Saya, Saya Sudah Lelah
BACA JUGA:Pengumuman Guru Lulus PPPK Paling Lambat 10 Maret 2023, Peserta Berharap Tak Molor Lagi
"Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan Pasal 433," imbuhnya.
Diketahui, PRIMA melayangkan gugatan terhadap KPU pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Gugatan dari PRIMA tersebut pun dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat dan meminta PN Jakarta Pusat untuk menghukum KPU dengan tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut, Kamis, 2 Maret 2023.
BACA JUGA:Gusti Randa Tewas di Kamar Kos, Diduga karena Patah Hati
Adapun bunyi amar putusan dari PN Jakarta Pusat :
Tanggal Putusan Kamis, 02 Maret 2023
Amar putusan
M E N G A D I L I
Dalam Eksepsi.
Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel)
1.Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Malam Ini, Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Dilantik, Ini Kata BKD
4.Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5.Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.
6.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7.Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah). *
Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul diperintahkan tunda pemilu hingga 2024 ketua kpu kami akan lakukan upaya hukum ke pengadilan tinggi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id