Bukan Tersangka Tapi Pelaku, Ini Penjelasan Mengenai Status Kekasih Mario Dandy
Foto Mario Dandy bersama Agnes Gracia Haryanto-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pihak kepolisian telah menaikkan status AG (15) menjadi pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, anak pengurus GP Ansor.
AG merupakan kekasih dari Mario Dandy, pelaku penganiayaan terhadap David yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
AG juga disebut-sebut sebagai pemicu terjadinya penganiayaan terhadap David oleh Mario Dandy.
Namun peningkatan status AG lantas membuat publik bingung, karena polisi menyebutkan sebagai pelaku, bukan tersangka.
BACA JUGA:Tour Laga Uji Coba, Tim Pra PON U-20 PSSI Jambi Kalahkan Tim Persija 1-0
Mengutip disway.id, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Kamis 2 Februari 2023, mengatakan dikarenakan masih di bawah umur, maka penyebutan status AG adalah sebagai pelaku.
Dikatakan Hengky, anak di bawah umur tidak boleh disebut tersangka, melainkan pelaku.
Hengky menambahkan, juga ada perubahan status AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Menurut Hengki, ada aturan secara formil yang memang harus mereka taati, yaitu amanat dari undang-undang sistem peradilan anak.
BACA JUGA:Terus Akselerasi Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN Tambah 5 Unit SPKLU di Palembang
Dengan statusnya itu, AG dijerat oleh penyidik kepolisian dengan Pasal 76 c jo 80 UU Perlindungan anak dan/atau pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 356 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1) juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) jo 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2).
Namun Hengky enggan membeberkan mengenai ancaman hukuman terhadap AG, dimana ia mengatakan nantinya ahli pidana yang akan menjelaskannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: