Kabar Gembira Nih... Honorer Bisa Diangkat jadi CPNS Tanpa Tes, Cek Syarat dan Ketentuannya

Kabar Gembira Nih... Honorer Bisa Diangkat jadi CPNS Tanpa Tes, Cek Syarat dan Ketentuannya

Seleksi guru PPPK-Foto : ist-Disway.id

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kabar gembira nih, honorer bisa diangkat jadi CPNS. Cek syarat dan ketentuannya.

Tentunya informasi ini memberi angin segar bagi para honorer. Terutama menjelang penghapusan honorer atau pegawai non ASN yang katanya akan dilaksanakan mulai November 2023 mendatang.

Dalam peraturan per undang undangan, pegawai honorer akan diangkat menjadi PNS dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

 Peluang Honorer diangkat jadi CPNS tanpa tes sebelum November 2023. Namun ada syarat honorer diangkat jadi PNS tanpa tes yang harus dipenuhi.

Sebab, seharusnya solusi pengangkatan tenaga Honorer menjadi ASN atau PPPK telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Namun terjadi perubahan yang terkandung dalam Rancangan Undang-Undang tentang ASN khususnya pada pasal 131A.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat tanggal 15 Januari 2014, maka wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.

Syarat dimaksud adalah pengangkatan PNS didasarkan seleksi administrasi, mempertimbangkan masa kerja paling lama, dan bekerja pada bidang tertentu.

Contohnya saja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, juga pertanian.

Tak hanya itu, pegawai akan diangkat menjadi PNS dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

Kemudian akan dilakukan verifikasi dan validasi data mengenai kelengkapan administrasi tenaga honorer yang dilakukan oleh BKN.

Penghapusan tenaga kerja honorer di instansi Pemerintahan rencananya akan dimulai pada November 2023 mendatang.

Keputusan mengenai penghapusan tenaga kerja Honorer tersebut diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Penghapusan tenaga kerja honorer di instansi Pemerintahan tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.

Contohnya, tenaga honorer yang kerap dinilai membebani APBD, namun hal ini lantaran sejak awal pola rekrutmennya terkesan tidak jelas. *

Artikel ini juga tayang di disway.id

Dengan judul ada harapan nih honorer bisa diangkat jadi cpns tanpa tes seperti apa syaaratnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id