Tegaskan Diskresi Kepolisian Tetap Berlaku untuk Angkutan Batu Bara, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Jambi
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi-dok/jambi-independent.co.id-
Dhafi mengatakan, masalah tonase ini mudah, kalau memang timbangan portabel masih dalam proses pengupayaan, bisa cek saja di mulut tambang, berapa jumlah yang dibawa oleh angutan batubara.
“Kalau muatan lebih dari 11,5 ton, kita lakukan penindakan dan laporkan perusahaan ke Dirjen Minerba, ini untuk agar jalan yang diperbaiki bisa awet dan bisa dirasakan, bukan hanya sebentar jadi, lalu rusak lagi,” kata Dhafi.
BACA JUGA:Mau Dapat Rp 150 Ribu per Hari Langsung Cair? Gunakan Aplikasi Penghasil Saldo DANA Ini
BACA JUGA:Kebakaran di Kota Jambi, Rumah Warga di Kelurahan Suka Karya Hangus
Kemdian, ia juga menyebut pentingnya pemasangan rambu.
“Rambu harus segera dipasang, supaya pada saat aparat penegak hukum melakukan penindakan, dan tidak ada truk batu bara yang parkir di kiri kanan jalan, nanti menutup lagi arus kendaraan, nutup jalur transportasi nasional yang menghubungkan Sarolangun, Batanghari Tembesi ke Sumbar, Riau, Bengkulu, itu jalur nasional, harus segara dipasang rambu-rambunya,” jelasnya.
“Kalau tidak dipasng, tetap diskresi kepolisian kami berlakukan,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan agar masalah tonase ini menjadi perhatian Dishub Provinsi Jambi dan dikedepankan.
BACA JUGA:Pemred jambi-independent.co.id Risza S Bassar, Dilantik Jadi Ketua Forum Pemred SMSI Provinsi Jambi
BACA JUGA:Kabar Baik, Pemerintah Buka 1 Juta Formasi CPNS 2023, Ini Penjelasan MenPAN RB
“Masalah tonase ini dikedepankan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, dibantu penegak hukum polisi dan TNI, jadi tidak mungkin tonase itu di kepolisian dikedepankan, itu dibaca lagi aturannya. Jelas-jelas aturannya masalah tonase, spesifikasi teknis kendaraan yang layak kendara itu di Dishub,” tandasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: