PPATK Serahkan Nominal yang Terindikasi TPPU ke Kementerian Keuangan
PPATK telah menyerahkan hasil analisi ke Kementerian Keuangan RI.-Ist/jambi-independent.co.id -
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), telah menyampaikan kembali rekapitulasi data Informasi Hasil Analisis (IHA)/Hasil Analisis (HA)/Hasil Pemeriksaan (HP) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Data ini juga berikut dengan rangkaian penanganan kasus yang berindikasikan tindak pidana pencucian uang. Kerja sama dan koordinasi berupa pertukaran informasi dan hal lainnya terus dilakukan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, mengatakan PPATK dan Kemenkeu selalu berkoordinasi dengan rutin.
“Secara rutin PPATK dan Kemenkeu selalu berkoordinasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita masing-masing, tidak terbatas hanya pada isu tertentu saja,” ungkap Ivan Yustiavandana.
BACA JUGA:Dinas Peternakan Bungo Klaim Stok Pangan Aman hingga Ramadan
BACA JUGA:Apa Kabar Gaji Guru Honorer Kota Jambi yang Belum Cair, Ini Penjelasan Wakil Wali Kota Jambi Maulana
Kata dia, PPATK akan selalu melakukan langkah-langkah kolaboratif yang efektif untuk penanganan seluruh informasi yang telah disampaikan.
Lanjutnya, rekapitulasi yang mereka sampaikan kepada Kementerian Keuangan RI adalah merupakan daftar seluruh dokumen Informasi Hasil Analisis, beserta jumlah nilai nominal yang terindikasi terkait dengan TPPU sebagaimana tertuang dalam data individual masing-masing kasus yang telah mereka sampaikan sepanjang kurun waktu 2009-2023.
Penanganan data serta pemenuhan permintaan informasi dari Kementerian Keuangan RI oleh PPATK, kata dia, senantiasa menjadi prioritas.
Khususnya dalam rangka membantu penerimaan negara serta mendukung Kementerian Keuangan RI untuk memperkuat akuntabilitas kinerja sebagai bendahara negara.
BACA JUGA:Buruan Daftar, Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub 2023 Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Ketentuannya
BACA JUGA:Hujan Deras, Sungai Batang Merao Meluap, Sejumlah Desa di Kerinci Terendam Banjir
Analisis merupakan kegiatan meneliti secara mendalam atas laporan transaksi keuangan mencurigakan dan / atau laporan lainnya, serta informasi yang diperoleh PPATK dalam rangka menemukan atau mengidentifikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya.
Hasil Analisis adalah penilaian akhir dari analisis yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional untuk ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan atau disampaikan kepada penyidik atau Kementerian/Lembaga dan pihak-pihak lainnya yang berwenang. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: