Penipuan Bermodus Sembako Murah, Pasutri di Muaro Jambi Ditangkap Polisi
Ilustrasi borgol-Pixabay/jambi-independent.co.id-Pixabay.com
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Muharman Artha terkait kasus ini mengatakan selain tersangka bersama istrinya telah diamankan.
Penyedia pembelian minyak goreng dan sembako tersebut hanya modus tersangka dalam melakukan aksi penipuan kepada warga, termasuk memberikan keuntungan kepada korban penipuan tersebut.
BACA JUGA:Truk Batu Bara Terguling di Mendalo Muaro Jambi, Jalan Simpang Rimbo-Mendalo Macet Sejak Subuh
BACA JUGA:Pakaian Bekas Impor Dilarang, Polisi Bakal Tindak Tegas Pelaku Bisnis Thrifting
"Terhadap aksi penipuan ini, warga mengalami kerugian hingga Rp300 juta lebih," kata AKBP Muharman Arta Kapolres Muaro Jambi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: