Berkas Perkara Kekasih Mario Dandy Rampung, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Foto Mario Dandy bersama Agnes Gracia Haryanto-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pihak kejaksaan telah menyatakan berkas perkara AG dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, anak salah salah seorang pengurus GP Ansor, telah rampung.
Bahkan rencananya penyidik kepolisian pada Selasa 21 Maret 2023 besok, akan melakukan pelimpahan kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagaimana diberitakan AG merupakan kekasih dari Mario Dandy Satrio, anak mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi tersangka utama dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, AG yang juga mantan kekasih korban, berstatus sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
BACA JUGA:Hari ke 4, Warga Muaro Jambi Terus Bertahan di Pintu Masuk Perusahaan PT EWF
BACA JUGA:Tertinggi Hampir Menyentuh Rp6 Juta, Ini Besaran Gaji PNS Terbaru 2023
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada awak media, Senin 20 Maret 2023, mengatakan berkas perkara AG telah rampung.
Hengki menyebutkan, rencanaya besok akan dilakukan pelimpahan tahap dua oleh penyidik.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan membenarkan berkas perkara AG telah rampung.
Ade menyebutkan besok rencanaya akan dilakukan pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Lompatan Besar Tingkatkan SPBE, Fasha Raih Penghargaan KemenPAN-RB
BACA JUGA:2 Sub Holding Perkebunan Akan Segera Terbentuk: Palmco Dan Supportingco
Sebelumnya, pihak kepolisian menyebut tersangka Mario Dandy Satriyo menyebar video penganiayaan yang dilakukannya kepada pihak lain.
Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Mario menyebar video yang ada di handphone dia ke tiga orang, dimana dua di antaranya sudah terkonfirmasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id