Jam Kerja ASN di Batanghari Dipangkas 5 Jam Dalam Sepekan

Jam Kerja ASN di Batanghari Dipangkas 5 Jam Dalam Sepekan

Kepala BKPSDM Kabupaten Batanghari Mula P Rambe-Foto : Subhi-Jambi-independent.co.id

BATANGHARI,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Jam kerja ASN di Batanghari Dipangkas 5 jam dalam sepekan.

 

Memasuki bulan suci ramadan 2023,  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari memangkas jam kerja seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajarannya.

 

Selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah/ 2023 Masehi. Jam kerja mereka berkurang 5 jam dalam sepekan.

Sebagaimana diketahui, pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Menyusul SE Menteri PANRB, Pemkab Batanghari mengeluarkan SE nomor: 821/1935/SE /BKPSDMD/2023 tentang penetepan jam kerja selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah bagi ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten Batanghari, yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari Muhammad Azan atas nama Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief.

BACA JUGA:iPhone 15 Segera Hadir, Rencana akan Didukung Penggunaan USB Type C

BACA JUGA:Awas ...Ini 4 Kebiasaan Buruk Saat Pagi Hari yang Bisa Ancam Kesehatan Tubuh

"Sesuai dengan surat edaran itu, maka Pemkab Batanghari memangkas jam kerja ASN di jajaran kita selama 5 jam dalam sepekan. Kalau biasanya 37,5 jam, mulai Ramadhan hanya 32,5 jam," ujar Kepala BKPSDMD Kabupaten Batanghari, Mula P. Rambe.

Lanjut Rambe , penerapan aturan itu menyesuaikan kondisi masing-masing daerah. Kepala instansi atau Pemda berwenang mengaturnya sesuai dengan kondisi di wilayahnya masing-masing. 

Untuk Pemkab Batanghari, pihaknya telah melakukan rapat dengan pimpinan. didapat kesepakatan, dengan menyesuaikan hari kerja di masing-masing organisasi perangkat daerah. Ini karena ada yang menerapkan lima hari kerja dan ada juga yang menerapkan enam hari kerja.

“Bagi instansi yang memberlakukan lima hari kerja, hari Senin sampai Kamis waktu kerja mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Sedangkan hari Jumat pukul 08.00 sampai 11.30 WIB,”ujarnya.

BACA JUGA:Bacaan Niat dan Doa Makan Sahur saat Ramadan

BACA JUGA:Simple! Resep Udang Goreng Bihun Ala Chef Devina Hermawan, Cocok untuk Menu Buka Puasa

Sedangkan untuk Organisasi Perangkat Daerah sistem enam hari kerja, Rambe menjabarkan, hari Senin sampai Kamis waktu kerja pukul 08.00 sampai 14.00.

 

Sedangkan hari Jumat, waktu kerja 08.00 sampai 11.30 WIB, kemudian hari Sabtu waktu kerja 08.00 hingga 13.00 WIB.

Pengurang jam kerja tersebut bertujuan agar para ASN bisa memaksimalkan ibadah di Bulan Suci Ramadan, dan diharapkan mengurangi beban kerja di tengah pelaksanaan ibadah puasa.

"Di dalam surat edaran itu kita atur ada 3 hal, pertama jam kerja, kedua, kepala OPD memastikan bahwa jam kerja itu adalah 32.5 jam per minggu dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana semestinya," ujarnya.

BACA JUGA:Simple! Resep Udang Goreng Bihun Ala Chef Devina Hermawan, Cocok untuk Menu Buka Puasa

BACA JUGA:Siap-siap! Kebutuhan Formasi CPNS 2023 Diumumkan April, Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Juni

Dirinya berharap kepada ASN agar senantiasa siap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. “Diharapkan dengan berkurangnya jam kerja tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,"jelasnya. *

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: