Penyalahgunaan Narkoba, 3 Warga Batanghari Diringkus Polres Batanghari

Penyalahgunaan Narkoba, 3 Warga Batanghari Diringkus Polres Batanghari

3 tersangka kasus narkoba diringkus Polres Batanghari-Foto : Subhi-Jambi-independent.co.id

Ketiga tersangka dikenakan pasal yang di sangkakan adalah primair pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat 1 Subsidair pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Atau pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. *

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: