Penyalahgunaan Narkoba, 3 Warga Batanghari Diringkus Polres Batanghari
3 tersangka kasus narkoba diringkus Polres Batanghari-Foto : Subhi-Jambi-independent.co.id
Ketiga tersangka dikenakan pasal yang di sangkakan adalah primair pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat 1 Subsidair pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Atau pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: