Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Ini Kasus yang Menjerat Bupati Kapuas dan Istri
Ilustrasi KPK-Foto : ist-Net
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ditetapkan tersangka oleh KPK, Ini kasus yang menjerat Bupati Kapuas dan istri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Bupati Kapuas Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, sebagai tersangka korupsi.
Keduanya kini telah diamankan pihak KPK karena diduga telah melakukan tindak korupsi secara bersama.
Lalu,apa kasus yang menjerat pasangan suami istri tersebut? Ternyata, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena keduanya diduga memotong uang terkait pembayaran pegawai negeri di Kalimantan Tengah.
BACA JUGA:Gunung Anak Krakatau Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik, Masyarakat Diminta Siaga
BACA JUGA:Mayat Laki Laki Tanpa Identitas Ditemukan di Perkebunan PT DMP di Batanghari
Mengapa keduanya bisa ditetapkan tersangka secara bersamaan? Keduanya memiliki jabatan yang sangat strategis. Dimana sang suami Ben Brahim S. Bahat adalah Bupati Kapuas yang juga merupakan kader Partai Golkar.
Sementara sang istri Ary Egahni Ben Bahat merupakan anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem.
Disampaikan Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK menjelaskan bahwa keduanya yang merupakan terduga pelaku menerima suap dari sejumlah pihak terkait kedudukannya sebagai penyelenggara negara.
"Ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," papar Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 28 Maret 2023.
BACA JUGA:Jalan Nasional di Sridadi Rusak, Warga Blokir Jalan, Minta Angkutan Batu Bara Tak Lewat Situ Lagi
Selain itu, kedua tersangka juga diduga menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.
Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara yang dimaksud.
"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI," ujar Ali.
Ali mengatakan Ben Brahim dan Ary telah memenuhi panggilan penyidik KPK pada hari ini, Selasa, 28 Maret 2023 dan keduanya diperiksa sebagai tersangka dan bakal ditahan.
"Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka saat ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Masih sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK di lantai 2," kata Ali. *
Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul Bupati Kapuas dan istri ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id