Jajaran RSUD Sarolangun Berjuang Untuk Rebut Bintang Lima, Dinilai Tim KARS Kementerian Kesehatan RI
RSUD Sarolangun Berjuang Untuk Rebut Bintang Lima-Bambang/jambi-independent.co.id-
SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – RSUD Prof DR H M Chatib Quzwain Kabupaten SAROLANGUN, tengah dinilai oleh Tim Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Penilaian tersebut dilakukan selama empat hari, terhitung sejak 29 Maret 2023 hingga 01 April 2023 kedepan.
Direktur RSUD Sarolangun, dr Bambang Hermanto menuturkan, sebelumnya RSUD Sarolangun sudah melaksanakan penilaian akreditasi yang pertama pada tahun 2006 dengan meraih hasil predikat tingkat dasar. Kemudian penilaian akreditasi yang dilakukan pada tahun 2016 mendapatkan predikat utama atau bintang empat.
"Jajaran RSUD berjuang untuk merebut bintang lima, Insya Allah atas bimbingan pak Bupati dan rekan-rekan dari KARS, tentunya dalam menghadapi penilaian ini, kami konsisten tetap bersemangat dan saling bahu-membahu," katanya.
BACA JUGA:Puluhan Tahun, Ribuan Hektar Tanah di Desa Rantau Makmur Tanjab Timur Tak Memiliki Sertifikat
Menurutnya, penilaian akreditasi merupakan suatu standar dan kewajiban yang harus dilakukan oleh rumah sakit. Sebab, ini merupakan suatu amanat dari Undang-Undang.
Tentunya, suatu bentuk pelayanan yang harus dilakukan oleh seluruh rumah sakit, sehingga masyarakat benar-benar mendapatkan pelayanan kesehatan yang sudah standar yang ditetapkan oleh akreditasi nasional.
"Kita terus berjuang yang dibarengi dengan kegiatan rutin dengan melakukan pelaporan tehadap seluruh kejadian yang ada di rumah sakit via kontak langsung ke kementerian kesehatan," ujarnya.
"Alhamdulillah pada posisi tanggal 10 Maret 2023 kita mendapatkan pelaporan Kemenkes grade hijau. Tercatat dari semua rumah sakit yang ada di Provinsi Jambi, cuma ada 10 rumah sakit yang grade hijau, sedangkan yang lainnya ada yang merah dan kuning,” imbuhnya.
BACA JUGA:Dekan Unbari Laporkan 2 Orang ke Polisi, Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Ia menambahkan, merujuk pada Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS), Penilaian akredirasi rumah sakit ini meliputi Sasaran Keselamatan Pasien (SKP), Akses ke Rumah Sakit dan Kontinuitas (ARK), Hak Pasien dan Keluarga (HPK), Asesmen Pasien (AP), Pelayanan Asuhan Pasien (PAP), Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB), dan Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO).
"Melalui kerjasama yang baik serta dukungan dari Pemkab dan masyarakat, semoga apa yang kita harapkan bisa tercapai," tutupnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: