Terkait Pendidikan Politik Jelang Pemilu 2024, Komisi I DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke KPU RI
Komisi I DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke KPU RI Terkait Pendidikan Politik Jelang Pemilu 2024-Ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi melaksanakan konsultasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Kegiatan konsultasi itu dikoordinir oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza, dihadiri Ketua Komisi I Hapis Hasbiallah dan Wakil ketua Kamaludin Havis. Terlihat juga dihadiri anggota Komisi I lainnya ada, Samsul Riduan, Mohd Rendra Ramadhan Usman, Abdul Jalil, Rocky Chandra, Mesran dan Syahrudin.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi melaksanakan konsultasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia di Jakarta.
Ketua Komisi I Hapis Hasbiallah mengatakan, kegiatan tersebut terkait pelaksanaan kegiatan pendidikan politik menjelang pelaksanaan pemilihan umum serentak tahun 2024 dan proses bantuan keuangan partai politik.
BACA JUGA:Pejabat dan ASN Dilarang Buka Bersama, Ini Respons Waka DPRD Provinsi Jambi
BACA JUGA:DPRD Sarankan Pemprov Jambi Bentuk Tim Percepatan Pembangunan Ujung Jabung
"Kunjungan kerja ini bertujuan untuk mendapatkan masukan terkait persiapan dan tahapan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia," kata Hapis Hasbiallah.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menunjukan bahwa Pemilu ialah suatu sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, yang dijalankan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, serta adil dalam Negara Kesatuan Indonesia yang berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Pancasila.
Selanjutnya dalam PKPU No 3 Tahun 2022 dijelaskan Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: