Asyik! BLT Rp 600 Ribu untuk Lansia dan Yatim Piatu Bakal Cair di Momen Puasa Ramadan Ini, Cek Sekarang!
Ilustrasi uang rupiah-Freepik/jambi-independent.co.id-Freepik
Setidaknya para penerima BLT Rp 600 ribu ini, merupakan mereka yang telah mendaftarkan diri dalam DTKS.
Lantas, apa syarat dan bagaimana cara mendapatkan BLT Rp 600 ribu?
BACA JUGA:Jalan Nasional di Jambi Macet Akibat Angkutan Batu Bara, Pansus Batu Bara Jadi Solusi
BACA JUGA:Asiik...Setiap Baca Novel, Saldo DANA Bisa Cair Sampai Rp 121 Ribu Tiap Hari, Begini Caranya
1.Bantuan Permakan Lansia
Untuk BLT Rp 600 ribu bagi lansia ini, dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Keluarga (KK).
BLT Rp 600 ribu akan diserahkan oleh pemerintah melalui Kemensos RI.
Perlu dipastikan, bahwa penerima BLT Rp 600 ribu lansia, adalah bukan merupakan pensiunan PNS/BUMN.
Penerima BLT Rp 600 ribu untuk Lansia juga harus memiliki KTP Online.
BACA JUGA:Bertemu Ketua Umum Parpol, Jokowi Pastikan Tidak Ada Bahas Isu Reshuffle
BACA JUGA:Mampu Mencegah Kanker, Ini 3 Manfaat Berbuka Puasa Ramadan dengan Buah Naga
Persyaratan lainnya adalah pihak calon penerima mesti berusia minimal 70 tahun dan sudah sudah berada dalam data DTKS.
Mengapa permakan lansia mendapat Rp 600 ribu?
Hitungannya adalah, Penerima bantuan permakan Lansia bakal menerima uang senilai Rp21 ribu per hari dalam kurun waktu selama satu bulan.
Untuk bantuan yang satu ini, calon penerima bantuan yang mengalami sakit menahun dan tidak mempunyai pendapatan bakal lebih diutamakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jabarekspres.com