Jalin Silaturahmi, Samsat Bungo Berbagi Takjil dan Ingatkan Pajak Kendaraan Warga

Jalin Silaturahmi, Samsat Bungo Berbagi Takjil dan Ingatkan Pajak Kendaraan Warga

Jalin Silaturahmi, Samsat Bungo Berbagi Takjil --

MUARA BUNGO, JAMBI INDEPENDENT.CO.ID - Untuk silahturahmi dengan Samsat Bungo dengan mitra kerja pihak Jasa Raharja, Bank Jambi , Satlantas Polres Bungo dan seluruh karyawan Samsat Bungo selain itu ada kegiatan Aksi sosial kepada Pengendara Bungo seperti melaksanakan Bagi-bagi Takjil untuk berbuka puasa kepada warga yang berada dijalan raya.

Bagi-bagi Takjil dilaksanakan oleh Samsat Bungo dan Jasa Raharja yang dipimpin langsung oleh Kepala Samsat Bungo Musdarson dan Kepala perwakilan Jasa Raharja Muara Bungo, Doni Firmansyah di Depan Kantor Samsat Bungo Jalan Raya Simpang PU Kota Muara Bungo, Senin 03 April 2023.

Kegiatan pertama Pembagian Bagi-bagi Takjil ini dilakukan oleh Jajaran Samsat Bungo dan juga jasa Raharja sekitar pukul 17.00 Wib menjelang buka puasa.

Tak hanya sekedar membagikan Takjil, Kepala Samsat Bungo Musdarson juga menyampaikan silahturahmi sekaligus sosialisasi kepada masyarakat kewajiban lain mengenai tunggakan kendaraan yang nunggak lebih 5 tahun yang dalam kesempatan ini dihadiri 4 Camat diKota Muara Bungo diantara 4 kecamatan yakni  kecamatan pasar, kecamatan Bungo dani, kecamatan Rimbo tengah dan kecamatan bathin III dikabupaten Bungo.


--

BACA JUGA:SMPN 8 Muaro Jambi dan SMPN 4 Muaro Jambi Mengenali Hak dan Tanggungjawab di Ruang Digital

BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak, Sagittarius, Anda Sangat Mampu Membuat Liris Tentang Perasaan Anda

"Kita serahkan data tunggakan nya tadi dengan harap bisa pak camat dan jajarannya baik lurah dan RT untuk menindaklanjuti kepada WP yang tunggakan pajaknya lebih 5 tahun Agar bisa pencapaian target  khusus nya dari tunggakan tersebut kedepannya "Ungkap Musdarson.

Selanjutnya Kasat lantas Polres Bungo IPTU Stefan Thomas LumowA mengatakan perlu diketahui mengingatkan kepada Pengendara Kendaraan karena ini masih ada pemutihan manfaat kanlah karena jika habis masa Pemutihan maka dari kami dari kepolisian untuk melakukan penghapusan data.

Selanjutnya bagi pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang diberikan dihimbau surat ditujukan alamat pemilik bahwa bagi 1 bulan surat peringatan pertama kemudian surat peringatan kedua dan tidak ada tanggapan sampai 3 kali surat peringatan tidak ada tanggapan maka sejak 1 bulan sejak surat peringatan ke 3 tidak ada tanggapan maka penghapusan data Regident kendaraan bermotor nya dan tidak bisa kendaraan dipergunakan di jalan raya.

"Maka dari itu manfaatkan pemutihan saat ini yang sebentar lagi akan berakhir tanggal 6 april 2023 "ungkap Satlantas*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: