Terkait Senjata Api Milik Dito Mahendra, TNI AD Tegaskan Tak Pernah Beri Surat Izin : Senjata Ilegal

Terkait Senjata Api Milik Dito Mahendra, TNI AD Tegaskan Tak Pernah Beri Surat Izin : Senjata Ilegal

TNI bantah berikan surat izin kepemilikan senjata api ke Dito Mahendra-Foto : dok-JPNN.com

 

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Terkait senjata api milik Dito Mahendra, TNI AD tegasnya tidak pernah memberi surat izin kepemilikan kepada pengusaha itu.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari yang membantah pihaknya telah memberikan izin senjata api ke pengusaha Dito Mahendra. 

Bahkan, Hanim Tohari juga menegaskan bahwa sesuai dengan temuan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bahwa semua senpi yang dimiliki oleh Dito itu ilegal. 

"Saya rasa itu sudah dijelaskan oleh pihak Bareskrim kemarin ke media bahwa senjata-senjata itu ilegal," ujarnya Jumat, 7 April 2023.

Pihaknya juga sudah melakukan penelusuran terhadap dokumen yang diklaim oleh Dito Mahendra. 

BACA JUGA:Ini Kasus yang Menjerat Bupati Meranti, Diduga Suap Pengadaan Jasa Umrah

BACA JUGA:Segini Biaya Pengurusan BPKB, STNK, dan TNKB Kendaraan Konversi Listrik di Kepolisian

Dadi hasil penelurusan tersebut, didapat bahwa tak ada satuan di jajaran TNI AD yang memberikan surat kepemilikan kepada Dito.

"Hingga saat ini, kami juga tidak menemukan dokumen kepemilikan itu di satuan-satuan jajaran TNI AD," tegasnya lagi.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandani juga membantah jika senjata api yang ditemukan di rumah Dito Mahendra milik Kodam IV Diponegoro. 

Dirinya membenarkan bahwa senjata api tersebut adalah ilegal dan bukan milik Kodam IV Diponegoro.

BACA JUGA:Bupati Kepulauan Meranti yang Kena OTT KPK Sempat Viral Sebut Kemenkeu Diisi Iblis

BACA JUGA:Waduh, Satu Desa di Provinsi Jambi Berstatus Sangat Tertinggal, Lokasinya Ada di Tanjab Timur

"Terkait info dari Penasehat Hukum Dito bahwa senjata tersebut milik Kodam IV Diponegoro, kami sudah konfirmasi bahwa tidak benar," kata Djuhandhani  Kamis, 6 April 2023.

Bahkan, Djuhandhani mengultimatum Dito yang kembali mangkir di panggilan kedua Bareskrim terkait senpi ilegal ini. Djuhandani mengatakan pihaknya bakal mengambil langkah penjemputan paksa.

"Yang bersangkutan tidak menghadiri atau mangkir panggilan kami kedua, tentu saja kami akan ambil langkah penyidik akan membawa surat perintah untuk membawa (Dito)," ujarnya. 

Djuhandani menjelaskan bahwa pihaknya juga tidak pernah menerima laporan bahwa senjata tersebut merupakan kepunyaan dari klub menembak Kodam IV Diponegoro.

BACA JUGA:Pemkab Batanghari Lelang Jabatan Kepala Dinas PUTR dan Kesehatan

BACA JUGA:Santunan Korban Kecelakaan di Muara Sebapo Diterima Ahli Waris Sehari Setelah Kecelakaan

"Bareskrim tidak pernah menerima surat dari Kodam IV Diponegoro tentang pernyataan senjata tersebut milik Shooting Club Kodam IV Diponegoro," ujar Djuhandhani.

Sebelumnya kuasa hukum Dito Mahendra Sampurno, Abu Said Pelu, mendatangi Bareskrim Polri untuk menyampaikan salinan dokumen identitas senjata api yang disebut ilegal oleh penyidik pada Kamis, 6 April 2023.

"Surat yang klasifikasi nya rahasia itu surat dari Kodam Diponegoro yang menjelaskan tentang identitas dari senjata-senjata api itu ya," ucap Abu Said di Bareskrim Polri, Kamis, 6 April 2023.

Menurut dia, surat atau dokumen rahasia itu dihadapkan kepada penyidik untuk dilakukan verifikasi, dan keabsahan senjata api yang dimiliki kliennya.

BACA JUGA:Bisnis Paling Cocok untuk Zodiak Libra, Diantaranya Jualan Online

BACA JUGA:Pemkab Muaro Jambi Anggarkan Rp 22 Miliar untuk THR ASN

"Ya kami minta kepada penyidik supaya masalah ini dilihat secara utuh jangan tergesa-tergesa, sehingga kebenaran materil itu bisa didapatkan," ujarnya. 

Ia mengklaim dokumen tersebut dikeluarkan Kodam Diponegoro sebagai izin kepemilikan senjata api yang digunakannya untuk latihan menembak.

"Itu senjata sport untuk latihan menembak jadi bukan senjata tempur tapi latihan menembak, karena Dito sendiri sebagai anggota Perbakin," katanya.

Lebih lanjut, ia mengklaim 15 senjata yang ditemukan oleh penyidik KPK tersebut legal. Hanya saja, tiga dari 15 senjata api itu memang tak memiliki surat karena hanya jenis air softgun.

BACA JUGA:KPK OTT Bupati Meranti dan Sejumlah Pejabat, Ini Penjelasan Ali Fikri

BACA JUGA:TLCI 01 Chapter Jambi Bagikan 2.200 Takjil

Sehingga, kata Abu, 15 senjata api yang ditemukan di rumah Dito saat KPK melakukan penggeledahan merupakan senjata legal.

"Semuanya legal jadi ada 15, 3 itu airsoft gun dan itu tidak perlu ada izin, 12 organik dan semuanya punya surat," ucapnya. *

 

 

Artikel ini juga tayang di disway.id

Dengan judul TNI bantah beri surat izin senjata api ke Dito Mahendra Kadispenad itu ilegal

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id