KPK vs Polri, Alexander Marwata: KPK Bebas dari Intervensi, Kami Berhak Tentukan Pegawai

KPK vs Polri, Alexander Marwata: KPK Bebas dari Intervensi, Kami Berhak Tentukan Pegawai

Ilustasi KPK-Foto : ilustrasi-Ist

Lebih lanjut, ia mengungkap kan bahwa lembaganya bukanlah bawahan dari kepolisian.

"Jadi KPK itu bukan lembaga subordinasi dari kepolisian, jadi kami berhak menentukan pegawai-pegawai yang bekerja di KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di gedung KPK, Sabtu, 8 April 2023.

BACA JUGA:Promo KFC Hari ini, Rp 25 Ribuan Sudah Bisa Makan Kenyang

BACA JUGA:Cara Atasi Bau Mulut saat Berpuasa, Diantaranya Hindari Makan yang Manis

Menurutnya, apa yang telah dilakukan adalah tidak melanggat ketetapan hukum.

Alexander menyebut, dalam pemberhentian pegawai, KPK tidak harus menunggu masa tugas berakhir untuk pekerja dikembalikan ke instansi asalnya. 

Lanjut dia, banyak yang mempengaruhi pegawai KPK bisa dipertahankan atau dikembalikan ke instansi asalnya.

Kata dia, faktor yang mempengaruhi di antaranya adalah, pegawai yang tidak bekerja maksimal atau melakukan pelanggaran.

BACA JUGA:Pertamina Pastikan Pasokan BBM Aman Saat Arus Mudik Lebaran Idul Fitri

BACA JUGA:Cara Redakan dan Kontrol Emosi Saat Puasa Ramadan

"Kalau menurut kami pimpinan itu pegawai tersebut juga tidak perform, kemudian diduga melakukan pelanggaran ya kita kembalikan. Tidak harus menunggu habis, dan beberapa sudah kami lakukan ya, pengembalian pegawai tanpa harus menunggu berakhirnya masa tugas itu," jelas Alex. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: