IDI Wilayah Jambi Temui Ketua DPRD, Minta Pembahasan RUU Kesehatan Dihentikan

IDI Wilayah Jambi Temui Ketua DPRD,  Minta Pembahasan RUU Kesehatan Dihentikan

IDI wilayah Jambi menyerahkan surat penolakan pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan-Foto : ist-Jambi-independent.co.id

JAMBI, JAMBI-INDEPENSENT.CO.ID - Ikatan Dokter Indonesia (IDI)  dan PDGI ( Persatuan Dokter Gizi Indonesia ) wilayah Jambi menemui dan audiensi bersama ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto .

Mereka menyampaikan beberapa tuntutan penolakan terhadap Rencana Undang-undang (RUU) Kesehatan  Omnibuslaw. Pertemuan itu digelar di ruang kerja Ketua DPRD Provinsi Jambi, Selasa 11 April 2023.

IDI menyampaikan permohonan kepada Edi Purwanto agar Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) yang akan dijadwalkan oleh Komisi IX DPR RI untuk dihentikan atau tidak diteruskan pembahasan Tingkat-I apalagi ke Tingkat II.

Hal ini disampaikan oleh Ketua IDI wilayah Jambi dr. R. Deden Sucahyana. Adapun alasan-alasan dan dasar hukum penolakan mereka bahwa Rancangan Undang-undang Kesehatan (Omnibus Law) sejak awal, proses pembentukannya bermasalah. Karena tidak taat dan patuh asas serta prematur sehingga mengundang protes dari masyarakat luas, termasuk para tenaga medis dan tenaga kesehatan se Indonesia.

"Walaupun saat ini proses sampai dengan naskah RUU Kesehatan tersebut telah sampai kepada Komisi IX DPR RI untuk ditindak lanjuti dalam rapat pembahasan Tingkat I (TK)-I,"ujarnya.

BACA JUGA:Sempat Adu Mulut, Puluhan Anggota Satpol PP Datangi Rumah Pribadi Bupati Merangin

BACA JUGA:Pemprov Jambi Tak Ada Anggaran, Cek Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2023 dari Organda Provinsi Jambi

Lebih lanjut disampaikan oleh Ketua IDI bahwa Rancangan Undang-Undang Kesehatan (Omnibus Law), masih banyak batang tubuh atau pasalnya yang saling kontradiktif satu dengan lainnya.

Diskriminatif dan tidak selaras dengan naskah akademiknya. Sehingga walaupun pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan mengklaim telah melakukan kegiatan penyusunan DIM dan menjaring partisipasi masyarakat.

"Akan tetapi segalanya dilakukan secara terburu-buru dan tidak mencerminkan partisipasi publik yang sesungguhnya, sehingga RUU Kesehatan (Omnibus Law) harus mendapatkan kajian yanq lebih mendalam lagi untuk sampai kepada Pembahasan di TK-II apalagi sampai kepada Pengesahannya,"katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa RUU Kesehatan (Omnibus Law), secara filosofis, yuridis dan sosiologis ternyata tidak jauh lebih baik dari Undang-Undang yang akan dihapuskannya, yang selama ini sudah harmonis walaupun terdapat kekurangan sedikit didalamnya.

BACA JUGA:Waspada Puluhan Stiker QRIS Palsu di Masjid, Polisi Identifikasi Pelaku, Uang Infaq Masuk Rekening Pribadi

BACA JUGA:Cek Update Harga Emas Hari Ini, 11 April 2023, USB dan Antam Kompak Turun Nih Bun...

Dan kondisi tersebut sebenarnya mampu diatasi dengan regulasi lain dibawah Undang-Undang, sehingga tidak harus lahir RUU Kesehatan dengan metode Omnibus Law ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: