Petani Meninggal, BPJamsostek Berikan Santunan Rp 42 Juta Untuk Ahli Waris
BPJamsostek Berikan Santunan Rp 42 Juta Untuk Ahli Waris--
MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kantor Cabang Muara Bungo menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris Almarhumah Tussini, seorang petani di Dusun Lembah Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir.
Penyerahan santunan Kematian tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Dinas TPH dan Perkebunan Kabupaten Bungo Muhammad Hasbi didampingi oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Muara Bungo Kunto Baskoro, bertempat di gedung KJUB Kuamang Kuning Pelepat Ilir kabupaten Bungo pada Selasa 11 April 2023.
Kunto Baskoro menyampaikan turut berduka cita atas meninggalkannya almarhumah Tussini, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan.
Dikatakan Kunto, almarhumah Tussini adalah seorang petani dari desa Lembah Kuamang yang sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak November 2022, santunan Jaminan Kematian ini diterima oleh pihak keluarga ahli waris bernama Suripah sebesar Rp 42.000.000.
BACA JUGA:Deretan Zodiak yang Menjadi Rekan Kerja Paling Baik dan Mendukung
BACA JUGA:Harga Emas Antam Turun Rp 17.000 per Gram Hari Ini 15 April 2023
“Kegiatan penyerahan secara simbolis ini sebagai bukti nyata bahwa kami berkomitmen untuk dapat memberikan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada peserta yang mengalami resiko baik itu meninggal dunia, kecelakaan kerja dan PHK.” jelas Kunto.
Kunto Baskoro mangatakan nilai santunan memang tidak mengantikan orang sudah meninggal Dunia namun setidak bisa membantu Keluarganya atau ahli waris membuat ekonomi keluarga berjalan kembali semoga santunan kematian yang diberikan itu bisa bermanfaat bagi ahli waris dan anaknya sehingga terhindar dari resiko sosial dan ekonomi.
Kunto berpesan kedepannya dapat mendorong para pelaku usaha dan pekerja baik pekerja formal maupun pekerja informal seperti petani, pedagang, ojek, dan lainnya yang belum menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan untuk segera mendaftar BPJS ketenagakerjaan agar mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dengan iuran mulai Rp16.800 perbulan sudah tercover dalam Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp 20 ribu per bulannya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: