Terkait Penetapan Lebaran Idul Fitri 2023, Kemenag Keluarkan Surat Edaran Terbaru, Ini Isinya
Menteri agama Yaqut Cholil-Foto : dok-Jambi-independent.co.id
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Terkait jadwal Lebaran Idul Fitri 2023, Kemenag RI menerbitkan surat edaran terbaru.
Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan 1 Syawal 1444 H jatuh pada hari apa. Hal ini karena pemerintah akan menggelar sidang isbat terlebih dahulu.
Sementara jauh-jauh hari pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah sudah menetapkan 1 Syawal 1444 H jatuh pada Jumat, 21 April 2023.
Sehingga kemungkinan besar adanya perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H terjadi pada Lebaran tahun ini.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengimbau umat Islam di Indonesia tetap mengedepankan rasa persaudaraan dalam menyikapi potensi perbedaan 1 Syawal 1444 Hijriah atau Idulfitri tahun ini seperti dikutip dari JPNN.com
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Menag Nomor SE 05 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.
“Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah islamiah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah/2023 Masehi,” bunyi diktum pertama pada SE bertarikh 18 April 2023 itu.
Selain itu, Gus Menteri -panggilan akrabnya- juga mengimbau umat Islam yang melaksanakan takbiran Idul Fitri di masjid, musala, dan tempat lainnya tetap mengacu SE Menag Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
BACA JUGA:Waduh, Warga Arab Saudi Makin Banyak Memilih Jadi Ateis, Apa Alasannya?
“Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah islamiah,” bunyi poin ketiga SE Menag 05 Tahun 2023 tersebut.
Adapun pada diktum selanjutnya, Menteri Yaqut mengimbau umat Islam melaksanakan Salat Idul Fitri 1444 H dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Materi khotbah Idul FItri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah islamiah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa serta tidak bermuatan politik praktis,” bunyi diktum terakhir dalam SE tersebut.
Sidang isbat akan digelar pada 20 April 2023 di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com