Terungkap, Segini Harga Sewa Rumah Pribadi Wali Kota dan Sekda Sungai Penuh
Rumah pribadi Walikota Sungai Penuh yang dijadikan sebagai rumah dinas-dok/jambi-independent.co.id-Jambi-independent.co.id
SUNGAIPENUH, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Besaran anggaran sewa rumah dinas jabatan Wali Kota, Wakil Wali Kota dan Sekda Kota Sungai penuh akhirnya terbongkar.
Ini berdasarkan data yang diperoleh melalui Peraturan Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir, menetapkan bahwa sewa rumah dunas wali kota, wakil wali kota dan sekda Kota Sungai Penuh.
Peraturan Wali Kota Sungai Penuh nomor 40 tahun 2021 tentang standarisasi sewa rumah jabatan Wali Kota Sungai Penuh, wakil Wali Kota Sungai Penuh dan sekretaris daerah Kota Sungai Penuh yang mulai diberlakukan oleh Wali Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir pada 25 November 2021 lalu.
Berdasarkan data yang diperoleh pada BAG (II) standar sewa dalam Perwako nomor 40 tahun 2021 pasal 3 ayat dua dicantumkan bahwa, sewa rumah jabatan wali kota sebesar Rp25 juta perbulan.
BACA JUGA:Viral di Medsos, Grass Track Motor Cross di Dusun Lubuk Landai Kabupaten Bungo Berakhir Ricuh
BACA JUGA:Ingat, Mulai 1 Mei Siswa di Kota Jambi Dilarang Bawa Kendaraan
Jika ditotalkan dalam satu tahun, sebesar Rp 300 juta, kemudian wakil wali kota Sungaipenuh Rp23 juta per bulan, dan jika ditotalkan Rp276 juta dan Sekda Rp10 juta per bulan atau Rp120 juta untuk satu tahun.
Besarnya harga standar yang ditetapkan oleh Wali Kota Sungai Penuh dalam Perwako mendapat sorotan dari Pengamat Kebijakan Publik, Peri Siswadi.
Dia mengatakan, jika itu sudah berdasarkan Perwako, berarti telah mengacu kepada standar yang tentu telah melalui kajian kelayakan harga.
Tentu saja sudah lengkap dengan peralatan dan kelengkapan rumah layak untuk pejabat yang disediakan oleh pemilik rumah yang disewakan.
BACA JUGA:Wawako Jambi Maulana Sidak Online ASN Pasca Lebaran, Masih Ada yang Tak Hadir Tanpa Keterangan
BACA JUGA:Sekda Muaro Jambi Sidak di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran
"Rumah yang disewakan itu layaknya melalui pihak ketiga dengan kontrak pengadaan jasa penyewaan yang jelas dan seharusnya tidak bisa yang disewa tersebut adalah rumah pribadi dari pejabat yang menempati," katanya.
Pery menambahkan, bahwa rumah sewa tersebut tidak dapat dilakukan rehab atau pembangunan fisik oleh dana APBD, karena layaknya hal tersebut menjadi tanggung jawab pemilik rumah sewa tersebut, dituangkan dalam kontrak sewa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: