Konten Makan Babinya Viral dan Meresahkan, Lina Mukherjee Ditetapkan Tersangka, Kasus Ditangani Polda Sumsel
Lina Mukherjee ditetapkan tersangka karena konten makan babinya-Foto : Instagram Lina Mukherjee-Jambi-independent.co.id
PALEMBANG, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Artis Lina Mukherjee akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah konten makan babinya viral dan dinilai meresahkan.
Perempuan yang kerap membawakan lagu dangdut tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Dari konten makan babi tersebut, Lina Mkherjee Ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama.
Hal ini dijelaskan langsung oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, Kamis 27 April 2023.
BACA JUGA:Arus Balik Lebaran 2023, 2.500 Penumpang Tiba di Terminal Muara Bungo
BACA JUGA:Perketat Pengawasan, Jam Kunjungan Warga Binaan di Lapas Bungo Dibatasi
"Iya, per hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dugaan kasus penistaan agama," katanya.
Video yang telah ditonton ribuan kali ini dinilai masuk dalam kasus penistaan agama dan ditetapkan tersangka ini
setelah penyidik menggelar perkara. Kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dikatakannya bahwa Lina ditetapkan sebagai tersangka karena pihaknya sudah menerima surat keterangan Fatwa MUI sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana.
BACA JUGA:Soal Pemilihan Dewan Pengawas Perumda Tirta Mayang, Nasroel Yasir Sebut Harus Penuhi 4 Hal Ini
BACA JUGA:Demi Ketemu Cucu, Pasangan Kakek Nenek Ini Rela Berbuat Begini
Kami sudah menerima Surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023. Surat tersebut menyatakan apa yang dilakukan terlapor termasuk penistaan agama," tegas lagi.
“Semua keterangan saksi ahli mengatakan perbuatan terlapor adalah merupakan penistaan agama," tambahnya.
Penyidik juga telah melakukan proses pemanggilan terhadap Lina Mukherjee. Hanya saja Lina tidak menggubris surat tersebut dan tidak pernah hadir.
"Surat panggilan yang pertama terlapor tidak hadir. Kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti," ungkapnya.
BACA JUGA:Jambi Makin Panas Hingga 33 Derajat, Ini Penjelasan BMKG
BACA JUGA:Mau Tawuran, Warga Bubarkan Berandalan Bermotor yang Beraksi di Simpang Acai dan Lingkar Selatan
Dalam kasus ini, tambah Agung, sudah naik status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
"Dan jika terlapor tidak hadir pada pemanggilan kedua, kami akan terbitkan surat pemanggilan ketiga. Surat ini sekaligus sebagai surat perintah membawa," tegasnya.
Penyidik Polda Sumsel meminta Lina Mukherjee bersikap kooperatif untuk memberikan keterangannya.
Sebelumnya, Polda Sumsel mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada Lina Lutfiawati atau Lina Mukherjee terlapor kasus dugaan penistaan agama.
Surat tersebut sudah dikirimkan pada tanggal 18 April 2023 lalu ke dua alamat Lina Mukherjee.
BACA JUGA:Kronologi Pelindung Kepala Anggota Brimob Terkena Peluru saat Kontak Senjata dengan KKB
BACA JUGA:Kasus Sewa Rumah Pribadi Wali Kota dan Sekda Sungai Penuh, Ini Penjelasan Kejari
“Surat undangan klarifikasi yang dilayangkan terkait kasus ini (penistaan agama). Surat telah kami kirimkan ke dua alamat yakni ke alamat rumah dan apartemen yang bersangkutan,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH.
Kombes Pol Agung mengatakan, surat klarifikasi sudah diterima petugas security apartemen Lina Mukherjee. Dan untuk alamat rumah diterima oleh salah seorang penghuni.
Selain itu, kata dia, surat undangan klarifikasi juga dikirimkan ke nomor WhatsApp terlapor. Namun belum mendapatkan respon dan balasan.
Dikatakan Kombes Pol Agung, penyidik telah meminta keterangan dari Dr Nurcholis yang merupakan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel.
BACA JUGA:Hati-hati, Ini Sanksi yang Bakal Diberikan IMI Provinsi Jambi untuk Pembalap yang Ikut Event Ilegal
BACA JUGA:Ternyata Kentang Goreng Miliki Dampak Negatif, ini Penjelasannya
Diakui Dr Nurcholis, sudah mendapatkan salinan fatwa terhadap permasalahan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan terlapor.
Dinyatakan postingan selebragram tersebut benar mengandung penistaan agama.
“Akan kita layangkan surat undangan klarifikasi kedua terhadap LM dan akan kita ajukan permohonan gelar perkara,” ungkap Kombes Agung.
Sebelumnya, Sapriadi Syamsudin SH MH, kuasa hukum pelapor yang melaporkan kasus dugaan penistaan agama ke Polda Sumsel merasa kecewa.
“Karena sikap yang tidak kooperatif oleh terlapor, padahal Polda Sumsel telah melayangkan surat panggilan,” terang Sapriadi.
BACA JUGA:Selamat Tinggal Perut Buncit, Lakukan 5 Hal Ini untuk Kempeskan Perut dengan Cepat
BACA JUGA:Volume Sampah Meningkat Usai Lebaran Idul Fitri di Kabupaten Bungo
Seharusnya, kata Sapriadi, sebagai warga negara yang baik, terlapor harus patuh hukum.
“Datang dong untuk diperiksa penyidik karena banyak orang yang menunggu perkembangan kasus yang kita laporkan ini," ungkap Sapriadi Syamsudin, Selasa 25 April 2023.
Sapriadi juga menduga terlapor ini tidak hanya menistakan agama namun juga diduga melecehkan hukum.
“Panggilan polisi itu adalah panggilan hukum. Jangan sampai masyarakat semakin menduga-duga bahwa dia (terlapor) ini benar telah di-backingi onkum-oknum tertentu," ungkap dia.
Pihaknya sangat berharap dengan penyidik dan yakin masalah ini segera akan ada kepastian hukum.
BACA JUGA:Perketat Pengawasan, Jam Kunjungan Warga Binaan di Lapas Bungo Dibatasi
BACA JUGA:Wali Kota Jambi Syarif Fasha Warning Kepala Sekolah, Jangan Angkat Honorer Lagi
“Karena ahli pidana, bahasa dan ITE juga sudah dimintai keterangannya. bahkan MUI Sumsel telah mengeluarkan fatwa terkait perbuatan terlapor tersebut. Kami berharap terlapor segera ditangkap dan diadili oleh penegak hukum, sehingga tidak ada lagi hal seperti ini ke depan," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video dugaan penistaan agama viral di akun media sosial milik salah seorang influencer di Indonesia.
Dalam konten video yang dibuat tersebut tampak seorang wanita muslim mengonsumsi kulit babi panggang. Wanita itu diketahui bernama Lina Lutvia atau yang lebih dikenal dengan Lina Mukherjee.
Konten tersebut diposting melalui akun sosial media pribadinya @lilumukerji dengan sadar sebagai umat muslim memakan kulit babi.
Dia juga mengaku penasaran dengan rasa serta kriuknya kulit babi panggang.
BACA JUGA:Mau Tawuran, Warga Bubarkan Berandalan Bermotor yang Beraksi di Simpang Acai dan Lingkar Selatan
BACA JUGA:3 Daerah di Provinsi Jambi Berstatus Siaga Karhutla, Gubernur Jambi: Kita Sudah Siapkan Personil
"Bismillah, eh, lupa. Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari Kartu Keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya. Jadi hari ini rukun iman udah aku langgar... hahaha udah pasti nih kartu keluargaku dicabut," ujar wanita dalam video tersebut.
Video sudah ditonton lebih dari 2,4 juta kali dan mendapat 31 ribu lebih komentar.
Akibat videonya tersebut, seorang warga kota Palembang murka dan merasa agama yang dianutnya telah dinistakan yang kemudian melaporkannya ke SPKT Polda Sumatera Selatan Rabu 15 Maret sore.
Ustadz M Syarif Hidayat yang diketahui juga merupakan seorang advokat bersama rekannya dari kantor hukum Law Office Sapriadi Syamsudin SH MH & Partner, resemi melaporkan Lina Mukherjee dengan tindak pidana dugaan penistaan agama.
"Kami melaporkan influencer yang telah membuat konten dengan mencampur adukan antara SARA dan Aqidah,” kata Syarif.
BACA JUGA:7 Tips Motor Tetap Prima Setelah Mudik Lebaran
BACA JUGA:Banjir di Tebo, Sejumlah Sekolah di Tebo Rusak Parah
Dan jelas, perbuatan ini sangat tidak terpuji dan juga meresahkan.
“Karena bagi kita terkhusus umat islam dalam kontennya mencontohkan hal yang diharamkan dalam agama kita," tegasnya.
Dia mengatakan, sebagai seorang influencer dengan jutaan pengikut tersebut dikhawatirkan juga akan dilakukan oleh orang lain.
"Bagaimana kalau nanti anak kita melihat dan menonton konten-konten ini," ungkapnya.
Syarif berharap atas laporan perdana yang dilakukan oleh Lina Mukherjee dapat ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Sumsel.
"Ini merupakan laporan perdana. Kami berharap semoga penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel dapat segera menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan yang ada di negara kita indonesia," tutupnya.
Sama halnya disampaikan Sapriadi Syamsudin SH MH, pihaknya juga sudah bersurat ke Kapolda Sumsel dan Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung.
"Laporan tindak pidana penistaan agama melalui dunia siber yang kami buat ini sebagai ajaran bahwa tidak ada lagi umat muslim yang mencoba mengolok-olok agamanya sendiri," katanya lagi.
BACA JUGA:Mulai 2 Mei, Angkutan Baru Bara di Jambi Sudah Boleh Beroperasi, Ini Syaratnya
BACA JUGA:Selamat Tinggal Perut Buncit, Lakukan 5 Hal Ini untuk Kempeskan Perut dengan Cepat
Dirinya juga menduga terlapor Lina Mukherjee sengaja membuat konten mengonsumsi babi tersebut hanya untuk menambah jumlah pengikut sosial media miliknya.
"Bukan hanya di TikTok saja, dia juga menyebarkan di YouTube yang sudah ditonton lebih 70 ribu kali, dan sosial media miliknya," tutupnya. *
Artikel ini juga tayang di sumeks.co
Dengan judul hot news Polda Sumsel tetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka kasus konten makan kulit babi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co