Catat, ini Syarat untuk Membuat Akta Kelahiran 2023, Lengkap dengan Prosedur dan Biayanya
ilustrasi bayi-pixabay-jambiindependent.disway.id
Buku nikah KUA/Akte Pernikahan orang tua Bayi atau SPTJM kebenaran suami-istri
Ijazah orang tua bayi jika pada dokumen KK ditulis tamat sekolIjazah, bagi anak atau dewasa yang baru mengurus akta kelahiran
E-KTP dua orang saksi Surat keterangan dari kepolisian, bagi anak yg tidak diketahui asal-usulnya
Sementara itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 108 Tahun 2019, syarat membuat akta kelahiran 2023 sebagai berikut:
Surat keterangan kelahiran
Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah
Kartu Keluarga KTP-elektronik
Prosedur Pengajuan Akta Kelahiran 2023
BACA JUGA:Bukan Karena Ditembak, Ini Kata Polisi Soal Tewasnya Pelaku Penembakan di Kantor MUI Pusat
BACA JUGA:Konsisten Lahirkan SDM Berkualitas, Bank Mandiri Puncaki Peringkat LinkedIn Top Companies 2023
1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan kepada petugas pelayanan
2. Petugas pelayanan akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
3. Petugas pelayanan kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam data basis kependudukan
4. Pejabat Pencatatan Sipil kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran
5. Kutipan akta kelahiran disampaikan kepada Pemohon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: