Jasa Raharja Sampaikan Hak Santunan Kecelakaan Dialami Pembonceng Motor Vs Truck di Sarolangun

Jasa Raharja Sampaikan Hak Santunan Kecelakaan Dialami Pembonceng Motor Vs Truck di Sarolangun

Jasa Raharja Sampaikan Hak Santunan Kecelakaan--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Jasa Raharja sampaikan hak santunan 24 jam sejak kecelakaan dialami pembonceng motor vs truck  di Air Hitam-Sarolangun, Kamis, 04 Mei 2023. Kecelakaan lawan arah antara sepeda motor menabrak bagian depan tengah truck fuso terjadi pada Rabu, 3 Mei 2023 di Jalan Mataram Desa Pematang Kabau, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun. Pengendara sepeda motor mengalami luka-luka, sedang pemboceng sepeda motor mengalami luka-luka dan meninggal dunia di Puskesmas Pematang Kabau.

“Info kecelakaan antara sepeda motor menabrak truck di Desa Air Hitam diinformasikan cepat oleh satuan laka lantas Polres Sarolangun kepada Penanggung Jawab Samsat Sarolangun, Koordinasi antara Jasa Raharja Jambi dengan Satuan Lantas di seluruh Provinsi Jambi selalu berjalan sinergis.” Dijelaskan oleh Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi Donny Koesprayitno dalam keterangan persnya.

Jasa Raharja Jambi menjelaskan gerak cepat melakukan kunjungan ke rumah ahli waris dilakukan oleh penanggung jawab Samsat Sarolangun disebut Jemput Bola. “Setelah info Laporan Kepolisian kasus kecelakaan diterima dari unit laka lantas, selanjutnya Jasa Raharja Jambi melalui seluruh petugas yang bertugas di wilayah Kota/Kabupaten Provinsi Jambi melakukan Jemput Bola untuk menjemput berkas administrasi yang diperlukan “jelas Donny.

“Dengan jemput bola kami mencoba mengurangi beban ahli waris dalam proses penyerahan kelengkapan berkas sebagai syarat memperoleh hak santunan seperti foto copy KTP, kartu keluarhga dan rekening bank, keaadan duka keluarga korban merupakan hal yang tak terelaki lagi, kami mengharapkan  pelayanan jemput bola menjadi  service excellent kami bagi masyarakat atau tepatnya ahli waris korban kecelakaan yang berhak atas santunan ” lanjut Donny
Jasa Raharja Jambi menjelaskan jemput bola bertujuan mempercepat penyampaian hak santunan kepada ahli waris. Hak santunan pemboceng sepeda motor kecelakaan di Desa Air Hitam a.n Kasmini senilai Rp 50 Juta terselesaikan via transfer rekening kepada ahli waris yakni Simun yakni suami korban yang juga mengalami kecelakaan yang sama selaku pengendara motor.

BACA JUGA:ASUS Umumkan Perilisan ExpertCenter PN42

BACA JUGA:Kapolda Jambi Ikuti HUT ke-43 Yayasan Kemala Bhayangkari

PT Jasa Raharja Jambi menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam berkendara, saling menghormati antara pengguna jalan, agar keselamatan dalam berlalu lintas terwujud. Bersikap sebagai pengguna jalan yang patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku.Jasa Raharja terpercaya melayani bangsa dalam menyampaikan hak santunan kecelakaan lalu lintas yang terjamin UU NO 34 Tahun 1964.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: