Kakanwil Kemenkumham Jambi: Penjabat Kelas II TPI Kuala Tungkal Direhab di BNN
Kakanwil Kemenkumham Jambi: Penjabat Kelas II TPI Kuala Tungkal Direhab di BNN-Ist/jambi-independent.co.id -
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Jambi, menyatakan bahwa Penjabat kelas II TPI Kuala Tungkal Berinisial TTR di rehab di Badan Narkotika Nasional.
Kemenkumham Jambi membenarkan bahwa telah telah menerima laporan dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal, bahwa telah menerima laporan terkait penangkapan PPNPN yaitu petugas keamanan pada Kanin Kuala Tungkal dengan inisial MR.
Melalui jumpa pers pada Senin 15 Mei 2023, Kemenkumham Wilayah Jambi mengungkapkan bahwa penjabat kelas II TPI Kuala Tungkal yang telah ditangkap polisi kini menjalani rehabilitasi di BNN Provinsi Jambi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, Thaib meyampaikan Bermula dari pihak kepolisian yang menangkap petugas keamanan yang berinisial MR, penangkapan tersebut terjadi pada 13 Mei 2023.
BACA JUGA:Pimpin Apel ASN Muaro Jambi, Gubernur Al Haris Ingatkan ASN Jangan Gaya Berlebihan
BACA JUGA:Paparkan Sinergitas Pemprov dan TNI, Ini Kata Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto
"Setelah MR ditangkap dan di tahan oleh Polres Tanjung Jabung Barat, kemudian pihak penyidik Polres Tanjung Jabung Batar melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap MR, Kemudian MR mengakui bahwa TTR juga ikut terlibat," kata Thalib.
"Kemudian dilakukan pendalaman pihak Polres Tanjab Barat melakukan penahanan terhadap MR, serta saat dilakukan tes urine terhadap TTR, pihak kepolisian mendapatkan hasilnya positif," ujarnya.
Namun tidak dilakukan penahanan karena tak menemukan barnag bukti.
TTR kemudian di serahkan ke BNN Provinsi Jambi untuk dilakukan assessment dan program rehabilitasi.
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Diberhentikan, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Diterpa Angin Puting Beliung, 10 Rumah Warga di Kuala Jambi Tanjab Timur Mengalami Kerusakan
Thalib juga menambahkan bahwa Penjabat Kelas II TPI tungkal juga sudah melakukan 4 kali pertemuan dengan hasil test urine negatif, TTR juga menjalani program rehabilitasi dengan baik dan kooperatif.
"Sebagai antisipasi pihak Kemenkumham Wilayah Jambi juga akan melakukan langkah langkah pembinaan, penguatan dan pengawasan secara intensif terhadap ASN dan PPNPN, demi menghindari terjadinya perbuatan yang menyimpang dan melanggar hukum," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: