Polres Tanjab Barat Usut Dugaan Ilegal Mining Galian C di Wilayah Batang Asam

Polres Tanjab Barat Usut Dugaan Ilegal Mining Galian C di Wilayah Batang Asam

Polres Tanjab Barat Usut Dugaan Ilegal Mining Galian C di Wilayah Batang Asam -Ist/jambi-independent.co.id -

Adapun kegiatan dugaan Ilegal mining tersebut berada di Desa atau Kelurahan Dusun Kebun Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi.

Dimana, terdapat 4 perusahaan diduga melakukan penyalahgunaan fungsi dari izin usaha jasa pertambangan yang Mereka miliki untuk aktifitas penjualan hasil produksi.

BACA JUGA:10 Tahun Bersama, Desta Gugat Cerai Natasha Rizky, Netizen: Circle Itu Berpengaruh Besar! 

BACA JUGA:Ketua Bawaslu Tebo Sebut Kades Nyaleg Harus Gentlemen, Wajib Mengundurkan Diri

Diduga aktifitas usaha tersebut di promotori oleh Baroq Angsari CS. 

"Kami Minta Dinas ESDM menutup tambang yang ada di Tanjung Jabung Barat. Berantas Tambang Ilegal," kata Jefri Boy, Koordinator Lapangan salah satu masyarakat saat menyampaikan Orasi.

Jefri Boy menyebutkan dari setiap perusahaan tambang tersebut tidak ada satupun dari nama ketiga pemilik ini tidak terdaftar dilegalitas tersebut, dan diduga mereka sebagai penerima manfaat keuntungan dari hasil kegiatan usaha tersebut.

Dalam hal ini, masyarakat ini juga meminta untuk menangkap dan menghentikan kegiatan operasi produksi dan semua perusahaan yang dikelola oleh Baroq Angsari, Yasi Yangsuri, dan Ferry Zulyadi dan IUP Perseorangan Raymond Suryadi untuk dihentikan dan diperiksa penggunaan legalitas usahanya. 

BACA JUGA:WOW, Pendiri Ponpes Al Zaytun Sebut Dirinya ‘Orang yang Kuat’, Tak Terima Dibilang Sesat oleh Ustaz dan Ulama 

BACA JUGA:Loker BUMN 2023, PLN Buka Lowongan Kerja untuk 32 Posisi Strategis, Ayo Daftar..! Cek Syarat dan Ketentuannya

Sebab diduga telah bekerja sama untuk melanggar ketentuan dan perundang-undang yang ada.

Kemudian, juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Jambi sesuai dengan kewenangannya, khususnya Dinas ESDM Provinsi Jambi untuk mengambil sikap dan langkah tepat serta menertibkan sesuai amanah UU Nomor 3 Tahun 2020 Terhadap Kegiatan Operasi Produksi Pada Izin Usaha Pertambangan.

"Mereka ini secara terang-terangan telah melakukan penyalahgunaan izin usaha pertambangan tahap kegiatan eksplorasi tersebut untuk kegiatan dugaan Illegal Mining," tandasnya. 

Sementara, Kemas Muksin warga Tanjab Barat juga meminta pihak Kepolisian untuk serius menuntaskan persoalan ini. 

BACA JUGA:Edan! Bukan ke Mekkah, Ponpes Al Zaytun Indramayu Wajibkan Santri Haji dan Umrah ke Indramayu Tiap 1 Muharram 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: