Tuntutan Tak Digubris, Ratusan Personel Satpol PP Merangin Kembali Demo di Gedung DPRD
Ratusan Personel Satpol PP Merangin Kembali Demo di Gedung DPRD -Ali Amin/jambi-independent.co.id-
BANGKO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ratusan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merangin kembali menggelar demo di Gedung DPRD Kabupaten Merangin.
Ratusan personel Satpol PP itu mendesak bupati Merangin memberhentikan Kasat Pol-pp Shobraini dari jabatannya.
Aksi masa tersebut sudah beberapa kali digelar, karena merasa tuntutan mereka tidak diindahkan, ratusan anggota Satpol-PP tersebut kembali menggelar aksi di gedung kantor DPRD Merangin, pada Senin pada 22 Mei 2023 tadi sekitar pukul 10.00 WIB.
Para pendemo terlihat meminta anggota DPRD Kabupaten Merangin untuk segera mencari solusi terkait pemberhentian jabatan Sobraini selaku kasat Satpol PP.
BACA JUGA:Puji PKJM, Ketua DPRD Edi Purwanto: Ini Padepokan Paguyuban Jawa Termegah yang di Provinsi Jambi
Ini karena para pendemo merasa jika tidak diganti, tidak ada harmonisasi antara bawahan dan atasan tidak lagi kondusip seperti sebelumnya.
"Untuk itu yang terhormat DPRD Merangin agar mendesak bupati Merangin memberhentikan Kasat Pol-pp, kalau tidak akan digusur," ucap pendemo.
Hal senada juga diutarakan koordinator aksi, Wahyudi mengatakan, bahwa tuntutan mereka adalah mendesak Kasat Shobraini mundur dari jabatannya.
"Kami menuntut dan mendesak Drs Shobraini mundur dari jabatannya sebagai Kasat Pol-pp Merangin, meminta bupati Merangin untuk mencari solusi terkait tuntutan kami ," kata Wahyudi.
BACA JUGA:Edi Purwanto Hadiri Gebyar Seni Budaya Keluarga Besar Perkumpulan Ikawangi
BACA JUGA:Momen Hari Kebangkitan Nasional 2023, Kapolda Jambi Beri Penghargaan Kepada Personel Berprestasi
Selain itu lanjutnya, anggota Satpol-PP Merangin meminta Ketua DPRD Merangin menyampaikan kepada Bupati Merangin agar segera mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Drs Shobraini dari Kasat Pol-pp.
"Pak bupati agar segera mengeluarkan SK pemberhentian Kasat Pol-pp berdasarkan kemendagri nomor 40 tahun 2011 tentang pedoman organisasi dan tata kerja Satpol-PP, dan undang-undang nomor 5 tahun 2015 tentang aparatur sipil negara," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: