Info Terbaru! BKN Keluarkan Aturan Terbaru, Pelamar CPNS Bisa di Atas 35 Tahun, Ini Ketentuannya...

Info Terbaru! BKN Keluarkan Aturan Terbaru, Pelamar CPNS Bisa di Atas 35 Tahun, Ini Ketentuannya...

Aturan baru batas usia mendaftar CPNS -Foto : menpan.go.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengeluarkan aturan terbaru. Aturan terbaru terkait umur maksimal pelamar CPNS. 

Tentunya ini adalah aturan terbaru. Di mana batas maksimal usia pelamar CPNS tidak lagi dibatasi di usia 35 tahun. Tapi bagi Anda yang ingin melamar CPNS yang telah berusia di atas 40 tahun, boleh melamar. 

BKN resmi atur batas usia maksimal CPNS 2023, bukan lagi 30 atau 35 tahun, melainkan bisa lamar lebih dari umur tersebut.

Pendaftaan CPNS 2023 kini telah akan diumumkan oleh BKN, sehingga penting untuk tahu batas usia maksimal yang diperbolehkan melamar.

BKN sebagai lembaga yang diberi wewenang untuk melakukan pengadaan CPNS 2023, kembali menegaskan batas usia maksimal.

Sebagai syarat utama dalam melamar CPNS 2023, tentu hal ini penting untuk diketahui karena bisa dilamar oleh pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun.

Sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 pada pasal 23 ayat 2, diberitahukan bahwa batas usia maksimal pelamar CPNS 2023 bisa lebih dari 35 tahun.

"Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun," tulis pasal 23 ayat 2.

BACA JUGA:Alamak! Pendiri Ponpes Al Zaytun Indramayu Larang Santri Salat Pakai Sarung, Harus Pakai Jas Seperti Kristiani

BACA JUGA:Buat Geger dan Penuh Misteri, Ada Merek Sepatu Terkenal di Lukisan Kuno Berusia 400 Tahun, Penjelajah Waktu?

Dimana pada pasal 23 ayat 1 dijelaskan juga batas usia maksimal sebagai syarat utama pelamar CPNS 2023.

“Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar,” tulis pasal 23 ayat 1.

Dengan demikian batas usia maksimal bukan lagi 35 tahun, melainkan bisa melamar hingga umur 40 tahun.

Tentu dengan syarat dan ketentuan yang dimaksud yaitu untuk Jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Presiden kemudian.

BACA JUGA:Waduh Gawat..! Warga Sandera Kades, Digembok di Balai Desa, Ini Penyebabnya..

Seperti tulis pasal 23 ayat 3, dimana jabatan tertentu yang dimaksud pada ayat 2, adalah jabatan yang ditentukan oleh Presiden.

“Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden,” tulis pasal 23 ayat 3.

Semoga bisa memberikan informasi berguna dan menjadi bahan referensi saat ingin mendaftar CPNS 2023.

Sebagai pelamar tentu harus tahu batas usia maksimal untuk mendaftar CPNS 2023, yang telah ditetapkan BKN dan ternyata bisa lebih dari umur 35 tahun.

Simak artikel ini hingga akhir, agar mendapat informasi yang lengkap mengenai batas usia maksimal CPNS 2023 yang resmi ditetapkan BKN.

BACA JUGA:SUBHANALLAH..Ternyata Bisa Ditemukan di Indonesia, Ini 7 Benda Surga yang Ada di Bumi

BACA JUGA:UPS, Tahan Emosi ya! Kata Panji Gumilang, Semua Orang yang Komentari Ponpes Al Zaytun Indramayu Itu 'SETAN'

BKN singkatan dari Badan Kepegawaian Negara memiliki wewenang untuk memberikan syarat batas usia maksimal saat melamar CPNS 2023.

BKN mengatur batas usia maksimal CPNS 2023, mengacu pada peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.

Peraturan perundang-undangan tersebut adalah Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2017 yang telah disahkan Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi menandatangani PP tersebut pada 30 Maret 2017 dan diundangkan pada 7 April 2017 di Jakarta.

Dengan diundangkannya peraturan tersebut, maka sudah resmi berlaku secara nasional di seluruh Indonesia. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: